Pemprov Sulut tidak Izinkan PT MSM Beroperasi

Kamis, 16 November 2006 11:06 WIB

Penulis: Lontan Voucke

MANADO--MIOL: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mengizinkan PT Meares Soputan Mining (MSM) melakukan kegiatan tambang emas di wilayah Minahasa 4Utara dan Kota Bitung sebelum adanya perbaikan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Freddy H Sualang kepada Media Indonesia, Kamis (16/11) sehubungan dengan maraknya aksi unjuk rasa sekelompok warga bermukim di wilayah sekitar areal pertambangan yang menolak kehadiran PT MSM.

"Pemerintah Sulut tetap konsisten dengan sikapnya tidak akan pernah mengizinkan PT MSM beraktivitas sebelum adanya perbaikan amdal. Apa yang dilakukan pemerintah daerah ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan selama ini," tegas Sualang.

Menurut Sualang, perbaikan amdal itu perlu demi menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup termasuk didalamnya ketenteraman kehidupan masyarakat pada kawasan yang dijadikan kegiatan pertambangan. Sebab, dalam amdal sebelumnya hasil limbah kegiatan pertambangan emas di buang ke laut.

"Sedangkan lautan di kawasan tersebut sesuai hasil survei sangat kaya akan biota laut, dan menjadi salah satu obyek wisata. Ditambah lagi, lokasi laut yang akan dijadikan pembuangan limbah PT MSM setiap hari tempat mata pencarian para nelayan. Nah, agar tidak menimbulkan masalah amdalnya harus direvisi kembali, baru PT MSM bisa beroperasi," ujarnya.

Kaitan dengan keberadaan PT MSM itu juga, DPRD Minahasa Utara memintah pemerintah pusat agar merevisi kembali kontrak karya PT MSM. Pasalnya, sebagian lokasi tambang perusahaan ini masuk dalam wilayah hutan lindung yaitu hutan lindung Tangkoko dan Batu Angus.

"Apapun alasannya, perusahaan tambang PT MSM tidak boleh beroperasi di wilayah Minahasa Utara sebelum Kontrak Karya direvisi. Pasalnya, satwa langkah di hutan lindung Tangkoko dan Batu Angus yang juga menjadi areal pertambangan akan punah," kata Ketua DPRD Minahasa Utara, Sus Pangemanan terpisah. (VL/OL-06)

sumber: