Pemprov Papua minta DPRD putuskan saham Freeport

JAKARTA (Bisnis): Pemprov Papua dalam waktu dekat akan meminta keputusan dari DPRD Provinsi Papua untuk kepemilikan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia (FI).

Pemerhati masalah Papua Frans Maniagasi menuturkan sudah jadi keputusan dari Pemerintah Provinsi Papua untuk ikut penyertaan saham PT Freeport Indonesia, sehingga tinggal menunggu persetujuan dari DPRD.

"Sebenarnya masalah penyertaan saham daerah di PT Freeport ini rencana lama. Bahkan ketika Papua mendapatkan otonomi khusus sesuai dengan UU Otonomi Daerah, Pak Gubernur J.P. Sollosa diundang oleh Freeport Holding ke New Orleans untuk membicarakan masalah saham," tuturnya kepada Bisnis kemarin.

Pada waktu itu, katanya, Freeport menjanjikan akan memberikan 9,36% saham PT Indocopper Investama yang saat ini akan dimerger oleh Freeport Mc-MoRan Copper & Gold Inc (FCX), kepada Pemprov Papua. Namun, sampai saat ini belum direalisasikan sama sekali.

Frans mengatakan gubernur dan wakil gubernur akan segera melakukan konsolidasi masalah kepemilikan saham PT Freeport ke daerah. Konsolidasi yang akan dilakukan pemerintah daerah Papua, katanya, ada dua hal yakni konsolidasi antara Pemprov Papua dengan DPRD Papua dan konsolidasi antara Pemprov Papua dengan Pemkab Mimika untuk membicarakan mengenai prosentasi dan proses kepemilikan saham PT Freeport.

Menurut dia, masalah divestasi ini sangat penting dilakukan oleh perusahaan. Selama ini, katanya, kesenjangan yang terjadi antara PT Freeport dan masyarakat sangat tinggi.

"Memang sampai saat ini sudah ada lebih dari 4.000 orang Papua yang disekolahkan Freeport dari tingkat SD sampai S3. Selain itu juga ada beberapa donasi yang diberikan. Namun demikian, masalah tersebut tidak menutup kesenjangan antara masyarakat dan perusahaan," ujarnya.

Konsolidasi

Frans menambahkan upaya yang dilakukan oleh gubernur untuk melakukan konsolidasi berkaitan dengan pengalihan saham ini sangat perlu. Hal tersebut, ungkapnya, mencerminkan adanya upaya dari pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri sebelum terjadi pengalihan saham.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan penyertaan saham yang diinginkan Papua hanya penyertaan saham saja dan tidak masuk dalam kegiatan operasional perusahaan. Hal ini, katanya, terkait dengan sumber daya yang belum banyak di Papua.

Dia menjelaskan pada saat Papua masuk dalam otonomi khusus dulu, sudah ada tim asistensi. Tim tersebut, katanya, selain bertugas menjadi think tank untuk memberikan saran kepada gubernur untuk pembangunan, juga untuk membahas masalah divestasi ini.

Tim asistensi tersebut, katanya, akan bekerja sampai MRP [Majelis Rakyat Papua] yang terdiri dari tokoh adat, agama, dan perempuan terbentuk.

Yang pasti, tuturnya, PT Freeport memang sudah waktunya mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, kesenjangan antara masyarakat dan perusahaan tidak terjadi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa PT Freeport wajib melakukan divestasi sahamnya.

"Pemerintah pada prinsipnya menyetujui rencana merger yang mau dilakukan antara Freeport dan PT Indocopper Investama. Namun demikian, mereka harus dulu memenuhi persyaratan divestasinya," tuturnya.

Menurut dia, divestasi merupakan ketentuan perundangan yang harus dipenuhi, dan masuk dalam Kontrak Karya.

sumber: