Pemprov Kaltim Diminta Gugat Lagi Menteri ESDM
Jumat, 9 Agustus 2002 |
Pemprov Kaltim Diminta Gugat Lagi Menteri ESDM Balikpapan, Kompas - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali menuntut secara hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Alasannya, Menteri ESDM telah ingkar janji dengan keputusannya membagi saham KPC, sedangkan KPC akan dituntut secara perdata membayar kerugian atas tertunda-tundanya divestasi saham kepada Pemprov Kaltim. "Tetapi kapan gugatan itu kami masukkan ke pengadilan masih belum ditentukan," kata Sekretaris Provinsi Kaltim, Syaiful Teteng, Kamis (8/8) seusai menghadiri rapat sosialisasi keputusan DPRD Kaltim tersebut. Seperti diberitakan, dalam sidang paripurnanya 1 Agustus lalu, setelah mendengar keputusan Menteri ESDM bahwa Kaltim hanya mendapat 30 persen saham KPC, DPRD Kaltim atas nama rakyat Kaltim menyatakan menolak keputusan tersebut. Untuk itu, Gubernur Suwarna diminta terus mengusahakan 51 persen saham KPC dengan jalan meminta supaya KPC segera menawarkan 51 persen sahamnya kepada Kaltim. Selama menunggu proses divestasi, KPC diminta menghentikan kegiatan penambangan dan pengapalan batu bara dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan blokade operasi. (Kompas, 2/8) Menurut Teteng, keputusan Menteri ESDM membagi saham 20 persen untuk pusat dan 31 persen untuk Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur menunjukkan inkonsistensi pemerintah pusat yang semula telah menyatakan tidak berminat. Karena itu, Menteri ESDM telah ingkar janji dan layak untuk digugat secara hukum. Pembagian saham secara terang-terangan seperti itu, kata Teteng, hanya akan memperlemah posisi Pemerintah Indonesia terhadap KPC yang akan tetap memegang saham mayoritas, meskipun tinggal menguasai 49 persen. Dengan penguasaan saham mayoritas, KPC sewaktu-waktu bisa saja meminta tambahan modal untuk investasi. Jika pemerintah tidak punya cukup dana, persentase sahamnya bisa berkurang. Wakil Kepala Polda Kaltim Brigjen (Pol) Sudibyo dengan tegas menyatakan tidak dapat menolerir agar memblokade kegiatan KPC berkaitan dengan proses divestasi yang tak kunjung selesai. "Di hadap- |