Pemprov Kalsel Jadi Mediator Arutmin-Aspera
BANJARMASIN (Media): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan saat ini bertindak sebagai mediator penyelesaian konflik antara PT Arutmin Indonesia dan Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera) Kalsel. Mediasi dilakukan menyusul semakin gencarnya tuntutan penambang rakyat yang tergabung dalam Aspera untuk mengambil alih lahan konsesi Arutmin.
Staf Ahli Gubernur bidang Peningkatan Investasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Armain Janit, kepada Media, Kamis (3/6) mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencari penyelesaian konflik yang semakin meruncing. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan segitiga antara pihak PT Arutmin, Aspera, dan pemprov sebagai fasilitator, katanya.
Upaya penyelesaian konflik ini, dikatakan Armain, guna menghindari terjadinya hal-hal buruk di lapangan dan bermuara pada terciptanya iklim investasi yang tidak kondusif di Kalsel. Jika tidak diselesaikan secepatnya, konflik ini berpengaruh buruk pada iklim investasi daerah, katanya.
Dalam pertemuan sebelumnya yang dihadiri Dinas Pertambangan, Bappeda, Aspera, dan manajemen PT Arutmin yang diwakili Kepala Cabang Indonesia-Banjarmasin, Hanafie Arief, pihak Arutmin menyatakan masih mempertimbangkan tawaran atau solusi penyelesaian konflik tersebut.
Aspera sendiri berdasarkan hasil rapat akbar yang diikuti sekitar 800 penambang rakyat di Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu, mendesak agar PT Arutmin hengkang dari Kalsel. Tuntutan lainnya, yaitu agar PT Arutmin memberikan lahan konsesi yang belum tergarap dan ganti rugi kepada masyarakat.
Dikatakan Armain, persoalan ini sudah sampai ke tangan gubernur. Kita sudah berikan jawaban kepada Aspera terhadap tuntutan yang meminta pihak Arutmin untuk angkat kaki dari Kalsel adalah tidak mungkin. Soalnya, mereka terikat perjanjian internasional, katanya.
Namun, Pemprov Kalsel telah meminta laporan resmi dari Arutmin sebagai bahan acuan, penyelesaian konflik yang sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini. Permintaan laporan tersebut berupa laporan tentang luasan areal efektif yang dikuasai Arutmin, berapa luasan yang sudah ditambang dan estimasi luas ekspansi saat PKP2B berakhir pada tahun 2020 mendatang.
Menurut Armain, Pemprov Kalsel berkeinginan agar cadangan sumber daya alam batu bara yang ditaksir sekitar lima hingga enam miliar ton dapat dimanfaatkan secara maksimal. Karena bukan tidak mungkin dua puluh tahun mendatang energi batu bara, yang kini jadi primadona dunia sudah tergantikan oleh sumber energi lain.
Sangat disayangkan jika cadangan SDA yang melimpah tidak dimanfaatkan maksimal, katanya. Saat ini PT Arutmin Indonesia mempunyai luas areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 70.153,25 hektare yang berada di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. PKP2B yang dipertahankan ini hanya lima persen dari luas PKP2B sesuai perjanjian antara pemerintah Indonesia dan PT Arutmin Indonesia, pada tahun 1981 seluas 1,26 Juta hektare.
Ditemui terpisah Sekretaris Jenderal DPP Aspera Kalsel, Sholihin, mengatakan menyambut baik adanya upaya penyelesaian konflik antara Aspera dan PT Arutmin. Aspera menghendaki penyelesaian dalam bentuk pola kemitraan antara penambang rakyat dan Arutmin, atau pemberian areal konsesi yang belum tergarap kepada masyarakat.
Penataan pertambangan tanpa izin, lebih lanjut dikatakan Armain, Pemprov Kalsel akan melakukan penataan aktivitas pertambangan rakyat dan pertambangan tanpa izin yang akhir-akhir ini semakin marak. Perlu ada kebijakan penataan aktivitas pertambangan yang semakin hari- semakin tidak terkendali, katanya