Pemkot Banjarbaru Kecolongan

 

BANJARBARU,-  Pemerintah Kota Banjarbaru benar-benar kecolongan. Bagaimana tidak. Di dalam wilayah kota tepatnya di Jl Guntung Rambai Kelurahan Loktabat Selatan atau di belakang Hotel Banjar Permai Banjarbaru ada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin. Tidak tanggung-tanggung jenis mineral yang ditambang adalah intan, emas dan pasir.

Hebatnya lagi, aktivitas yang menurut warga sudah berlangsung kurang lebih satu bulan itu tidak diketahui oleh Lurah Loktabat Selatan dan instansi terkait. Padahal di sana tidak kurang ada 2 mesin penyedot yang dioperasikan ditambah lagi mobil pengangkut pasir yang lalu lalang dari lokasi pertambangan ke luar kawasan.

“Sama sekali saya tidak pernah menerima laporan, baik lisan maupun tertulis tentang izin tambang di sana,� ujar Basid singkat.

Baru setelah ketahuan, kemarin tim penertiban penambangan umum terdiri Camat Banjarbaru, Distam LH, Distako, Muspika, dan Kapolsek Banjarbaru Kota melakukan rapat dan operasi mendadak ke lokasi.

Hasilnya? Menurut Kabag Humas Pemkot Banjarbaru Achmat Sayuti SH, tim mendapati memang benar di sana ada aktivitas pertambangan. Mineral yang ditambang adalah pasir, batu krikil, sekaligus mendulang intan dan emas.

“Jumlah penambangnya sekitar 40 orang, yang terdiri penambang intan, koral, pasir dan operator penambang. Pemilik tambang Khairul warga Loktabat mengaku tidak mengerti kalau lokasi penambangannya dilarang,� jelasnya.

Namun, sambungnya setelah dilakukan sosialisasi dan penjelasan dari dinas terkait barulah mereka mengerti bahwa daerah tersebut bukan daerah pertambangan yang ditetapkan.

“Khairul menyadari dan berjanji sepuluh hari kedepan dari sekarang akan menghentikan operasional tambanganya,� katanya.

Tetapi imbuhnya, Khairul meminta untuk sementara waktu membongkar peralatan dan memikirkan penambangang tidak mempunyai pekerjaan. Ia pun kembali berjanji akan mereklamasi lobang-lobang yang ditambang. “Mudah-mudahan janji itu ditepatinya dan kami tim terus memantaunya hingga tanggal 23 Juli 2004 batas waktu pengosongan tambang,� tandasnya.

Selain itu jelas Sayuti, seharusnya bila akan melakukan penambangan dengan cara yang benar dan melalui proses hukum yang berlaku. Karena dampaknya bisa menimbulkan pencemaran di Sungai Kemuning. Lihat saja katanya, air Sungai Kemuning bertambah keruh dan kotor. Padahal oleh warga sekitar sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Kita belum melakukan sangsi berat hanya tindakan persuasif yang sudah berhasil. Kepada penambang liar diharapkan menambang harus di lokasi yang sudah ditentukan,� harapnya.

Terungkap pula bahwa tambang ini memakan lokasi seluas kurang lebih 1 hektare dan 1 hektare-nya menjorok ke rumah warga dan Hotel Banjar Permai yang dekat dengan jalan raya. Kedalamannya melebihi Sungai Muning dan bila dibiarkan, akan berbahaya bagi rumah-rumah penduduk sekitar.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, kemarin warga RT 33 Kelurahan Loktabat Selatan memang mengeluhkan operasi tambang tersebut. Karena dari adanya itu sering keluar masuk mobil melalui tempat mereka tiap hari dengan debu pasir beterbangan. Dengan bunyi mesin nyaring dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 18.00 wita, bahkan sampai malam bila banyak hasilnya. “Harga pasirnya murah dan bagus dari tempat lain hanya Rp30 ribu saja, makanya tiap hari ada yang datang membelinya,� ujar warga yang tak mau disebut namanya ini, kemarin.(aci)

 

sumber: