SUNGAILIAT––Pungutan sebesar 2,5 juta terhadap tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di pingir jalan dan daerah aliran sungai (DAS), di Dusun Kayuarang Desa Cit Kecamatan Riausilip pada bulan September 2005 untuk sementara ditunda. Pungutan akan dilakukan jika telah ada keputusan dari Bupati Bangka. ÂÂ
“Pungutan itu dilakukan oleh Tim Penertiban SDA dan Lingkungan Hidup, tapi untuk sementara waktu sesuai dengan rapat yang dilakukan tadi siang (4/10) ditunda dulu sampai ada keputusan Bupati Bangka yang mengatur pungutan terhadap TI ini,� papar Danton Sat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman SIp kepada Bangka Pos Group, Selasa (4/10).
Menurutnya, pungutan sebesar Rp 2,5 juta tersebut belum dipastikan apakah akan nantinya dikembalikan atau tidak kepada pemilik TI yang sesuai dengan kesepakatan sebagai uang jaminan pemulihan lingkungan hidup dan reklamasi pada lokasi tambang.
“Belum tahu dikembalikan apa tidak, yang jelas ditunda dulu. Akan dikeluarkan keputusan bupati sesuai dengan SK bupati yang mengacu pada Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2005 tentang lingkungan hidup. Jadi melalui petunjuk teknis keputusan bupati TI bisa dipungut,� jelas Suherman.
Suherman mengakui, ketiga tim penertiban TI Pemkab Bangka baik itu dari Sat Pol PP, Tim PETI dan Tim Penertiban SDA dan Lingkungan Hidup memiliki hak mencegah pengerusakan terhadap lingkungan hidup. Namun, untuk Tim PETI dan Tim Penertiban SDA dan Lingkungan Hidup Pemkab Bangka memiliki spesifikasi dalam upaya penertiban TI.
“Sedangkan untuk Satpol PP penegakan pada semua Perda baik itu Perda tentang TI, minuman keras, ketertiban umum serta banyak hal lainnya yang disebutkan dalam Perda,� ungkap Suherman.
Disinggung mengenai tumpah tindih dengan banyaknya tim penertiban terhadap pengrusakan lingkungan hidup, Suherman menegaskan sesuai dengan KUHAP Pasal 111 ayat (1) dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan orang yang mempunyai kewenangan dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
“Siapa pun berhak menangkap pemilik TI yang melanggar ketentuan Perda Pemkab Bangka Nomor 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP Pasal 111 ayat (1). Oleh karena itu, pemilik TI harus melengkapi segala bentuk izin penambangan,� tegas Suherman. |