Pemkab Sukabumi Tinjau Ulang Izin Pertambangan

Kompas, 7 Januari 2004

Sukabumi, Kompas - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sedang mengkaji ulang penerbitan izin kegiatan eksplorasi dan eksploitasi emas yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Hal ini dilakukan karena diperkirakan sejumlah titik lokasi penambangan emas masuk dalam areal taman nasional itu, menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas kawasan tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Sub-Dinas Perizinan dan Produksi Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi Supriyatna, Selasa (6/1).

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin penambangan emas di wilayah Sukabumi, yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum otonomi daerah diberlakukan. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu adalah PT Aneka Tambang, yang sejak lima tahun terakhir mengeksplorasi emas di wilayah Kecamatan Cisolok, Sukabumi.

Perpanjangan izin eksplorasi emas PT Aneka Tambang sendiri telah berakhir tahun 2002 sehingga perusahaan itu harus segera memperbarui izin eksplorasi emas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum. Izin itu bisa diperpanjang dua kali

"Jadi, karena PT Aneka Tambang sudah memperpanjang dua kali, maka perusahaan itu harus memperbarui izin kepada Dinas Pertambangan dan Energi Sukabumi dengan persetujuan Bupati Sukabumi," katanya.

Namun, pemerintah daerah setempat memutuskan untuk mengkaji ulang kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Aneka Tambang. Hal ini disebabkan lokasi penambangan emas yang dieksplorasi perusahaan itu berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Dengan munculnya keputusan Menteri Kehutanan tentang perluasan kawasan taman nasional itu, maka lokasi penambangan yang bisa dieksplorasi perusahaan pertambangan itu makin susut dan tinggal sekitar 5.000 hektar. "Kalau memang masuk dalam kawasan taman nasional, maka kegiatan pertambangan emas harus dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan," ujar Supriyatna.

Menurut dia, sejauh ini belum ada kajian khusus tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan eksplorasi emas yang dilakukan PT Aneka Tambang. "Karena perusahaan itu baru pada tahap eksplorasi, maka kegiatan mereka itu tidak perlu disertai kajian tentang dampak lingkungan dari pemerintah pusat. Namun, sebenarnya lokasi penambangan emas itu rawan kecelakaan kerja karena tanahnya labil dan belum ada pengamanan terhadap kegiatan itu," ujar Supriyatna.

Kepala Seksi Perizinan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi Ilfan Suryawan mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan perusahaan pertambangan emas itu untuk mempresentasikan laporan kegiatan dan rencana eksplorasi yang akan dilakukan sebagai syarat penerbitan izin kegiatan eksplorasi emas.

"Dalam pembahasan yang dihadiri instansi terkait, akan diketahui apakah lahan yang diajukan oleh perusahaan itu masuk dalam kawasan perluasan taman nasional atau tidak. Ada kemungkinan luas lahan yang bisa dieksplorasi jadi lebih kecil dari usulan mereka," kata Ilfan. Jika memang masuk dalam kawasan taman nasional, pihaknya akan menyarankan perusahaan tersebut mengalihkan lokasi eksplorasi mereka ke tempat lain di wilayah Sukabumi

sumber: