Pemkab Sosialisasikan Perda Izin Usaha Pertambangan Umum
Pemkab Sosialisasikan Perda Izin Usaha Pertambangan Umum
Kaltimpost, 16 Januari 2006
ÂÂ
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Drs H Makmur HAPK MM, Jumat (14/1), membuka sosialisasi peraturan daerah (perda) No 6/2003 tentang izin usaha di bidang pertambangan umum di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di Hotel Derawan Indah (DI). Acara tersebut juga dihadiri Wabup Ir HA Rifai MM, Sekwilkab Drs H Ibnu Sina Asari MM, Kadistamben Ir H Wisnu Haris MM dan ketua DPRD Berau, H Kamrani Umar, serta beberapa unsur undangan dari kalangan pengusaha tambang batubara di daerah ini.
Bupati mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada para pengusaha tambang batubara bahwa perda Pemkab Berau No 6/2003 itu, dinilai belum sepenuhnya mendapat perhatian dari perusahaan tambang batubara yang beroperasi di daerah ini.
Karena itu diperlukan adanya sinergi dari berbagai unsur yaitu dari pengusaha tambang batu bara, pemerintah dan masyarakat yang pada akhirnya dapat memacu iklim pengusahaan pertambangan batubara yang kondusif dan dapat menjadi pilar pembangunan di Kabupaten Berau.
Bupati menjelaskan, wilayah Kabupaten Berau yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, salah satunya adalah kandungan batu bara, namun belum dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga ke tingkat yang optimal sesuai harapan masyarakat dan pemrintah.
"Hal ini salah satunya dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan khususnya tambang batu bara yang belum memenuhi kewajibannya, yang diatur dalam perda dan perundang-undangan lainnya," ungkap bupati.
Bupati juga menyinggung soal dana community development (Comdev) yang menjadi harapan masyarakat untuk membantu peningkatan taraf kesejahteraan, yang hingga kini belum memadai disebabkan alokasi pendanaannya yang relatif kecil dan terbatas serta masih dikelola sendiri oleh perusahaan.
Itu sebabnya, kata bupati sangat diperlukan komitmen kebersamaan, pengertian dan tanggung jawab kita bersama untuk berbuat melalui suatu kesepakatan untuk meningkatkan sumbangan perusahaan tambang batubara, demi kemajuan pembanguan Kabupaten Berau secara merata dan optimal. sumber: