Pemkab Kutim buat perusda baru, 18,6% Saham KPC sudah diakuisisi
SHANGHAI (Bisnis): Pemkab Kutai Timur diketahui membentuk perusda baru yakni Kutai Timur Energi menggantikan Perusahaan Pertambangan dan Energi Kutai Timur untuk mengakuisisi 18,6% saham PT Kaltim Prima Coal. Sementara, saham tersebut sudah diakuisisi.
"Perusahaan daerah [perusda] baru tersebut dibentuk pejabat setempat untuk mengakuisisi 18,6% saham PT KPC. Yang jadi masalah saat ini adalah sejak 2002 ketika masalah PT KPC meledak yang diketahui dan dianggap sah sebagai perwakilan Pemkab Kutai Timur adalah Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur," tutur sumber Bisnis, baru-baru ini.
Menurut dia, dalam hasil rapat koordinasi terbatas dan surat Menko Perekonomian pada 31 Oktober 2003 jelas disebutkan bahwa 51% saham dialokasikan kepada PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk sebesar 20% dan daerah Kalimatan Timur sebesar 31%.
Khusus untuk daerah, kata sumber tadi, dibagi antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim. "Pemkab Kutim dalam hal ini diwakili oleh Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur. Pembentukan Perusda Pertambangan dan Energi ini bahkan ditandatangani oleh Bupati Kutim pada waktu itu [Awang Faroek Ishak] dan Ketua DPRD [Abdal Nanang]."
Ketika dihubungi Bisnis, Bupati Kutai Timur Mahyudin yang sedang berada di Singapura membenarkan pembentukan perusda Kutai Timur Energi.
"Ya benar, kami sudah membentuk perusda baru dengan nama Kutai Timur Energi dengan akta notaris pada 2004 ini," katanya.
Perusda baru ini, ujarnya, 100% sahamnya dimiliki oleh Pemkab Kutim. Dengan demikian, katanya, seluruh tugas untuk mencari pendanaan sebesar US$104 juta untuk jatah saham pemkab di KPC sebesar 18,6% akan menjadi tanggung jawab Perusda Kutai Timur Energi.
Tak ada perda
Menurut Mahyudin, dibentuknya Perusda Kutai Timur Energi ini karena sampai saat ini peraturan daerah (perda) tentang pembentukan Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur ternyata tidak ditemukan.
"Jadi perusda yang dibentuk oleh Bupati lama ternyata tidak ada perdanya. Dengan demikian, saya kemudian membentuk Perusda Kutai Timur Energi untuk mengemban amanat divestasi 18,6% saham PT KPC," katanya.
Ketika Bisnis mencoba menkonfirmasikan masalah ini kepada Mantan Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Dalam kesempatan itu, Mahyudin menginformasikan bahwa Perusda Kutai Timur Energi telah melaporkan secara lisan bahwa saham PT KPC sebesar 18,6% yang dialokasikan kepada pemkab sudah diakuisisi.
"Saya sudah mendapatkan laporannya walau baru secara lisan, tapi secara resminya belum karena saya baru saja kembali dari menghadiri acara di Bangkok dan sekarang masih di Singapura."
Namun demikian ketika ditanyakan dari mana asal dana yang dipakai Perusda Kutai Timur Energi untuk mengakusisi 18,6% saham, Mahyudin menyatakan hal tersebut belum diketahuinya mengingat masih menunggu laporan dari presiden direktur perusda tersebut.
Ketika dikonfirmasikan Bisnis belum lama ini, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring menuturkan dia sudah mendapatkan laporan bahwa Pemkab Kutim sudah mengakuisisi 18,6% saham PT KPC.
"Saya memang sudah mendapatkan laporannya. Jadi 18,6% sudah resmi terjual kepada Pemkab Kutai Timur. Jadi masalah divestasi ini sudah selesai dan tinggal fokus pada penawaran 2004 ini," katanya. (dle)