Pemkab Kukar stop izin KP batu bara skala kecil

SAMARINDA (Bisnis): Pemkab Kutai Kartanegara menghentikan penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) batu bara skala kecil yang dinilai dapat merusak lingkungan akibat kegiatan penambangan tradisional itu. Meskipun sudah ada puluhan kelompok masyarakat yang meminta izin KP batu bara di daerah itu, telah diputuskan untuk menolak permohonan izin tersebut guna melestarikan lingkungan.

Penjabat Bupati Kukar, Awang Dharma Bakti, mengatakan dengan kegiatan penambangan rakyat itu dikhawatirkan dapat terjadi kerusakan alam yang tidak terkendali, karena dikelola secara tradisional dan seadanya.

"Jangankan penambangan rakyat, sedangkan perusahaan tambang besar yang selama ini dinilai mampu melakukan reklamasi lahan, banyak yang melanggar, sehingga meninggalkan danau dan kolam besar akibat kegiatan penambangan yang belum direklamasi," kata Awang.

Padahal, kata dia, sejumlah perusahaan itu sudah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tapi kenyataannya karena kurang pengawasan mengakibatkan terjadinya pelanggaran soal reklamasi yang seharusnya jadi kewajiban perusahaan.

Dia menyebutkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang melakukan pelanggaran reklamaasi itu, antara lain PT Tanito Harum, Multi Harapan Utama, Kitadin, dan Bukit Baiduri Enterprise.

"Kita akan pringatkan sejumlah perusahaan batu bara di Kukar yang belum melaksanakan reklamasi pada semua lahan yang digali," tegasnya.

Melihat kondisi itulah, Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk tidak menerbitkan KP rakyat yang dapat memperparah kerusakan alam di daerah tersebut akibat penambangan tradisional yang tidak terkendali.

Sebagai contoh, kata Awang, kegiatan penambangan batu bara rakyat di Kalimantan Selatan yang hingga kini terus berjalan dan mengakibatkan kerusakan alam parah, bahkan sulit dihentikan. "Kukar tidak ingin seperti Kalsel, karena secara ekonomis penambangan rakyat lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya."

Sementara itu, sejumlah KP batu bara skala kecil yang telanjur diterbitkan bupati sebelumnya, kata dia, terutama kegiatan penambangan akan diawasai secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan alam dan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang. (k11)

sumber: