Sampit, (ANTARA News) - Belum selesai mengatasi permasalahan maraknya penambangan emas tanpa ijin, Pemkab Kotim kembali dipusingkan dengan maraknya penambangan pasir zirkon di kawasan sekitar pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit dan di di Desa Tangar Kecamatan Kota Besi.
Pemantauan ANTARA di sekitar pantai Ujung Pandaran dan desa Tangar kecamatan Kota Besi, Kamis (10/11) mencacat, kedua lokasi tersebut terdapat belasan ribu warga yang bekerja sebagai penamabng pasir zirkon.
Kepala Dinas Pertambangan Kotim Ir Rony Mangkin mengatakan, penertiban penambangan pasir zirkon atau disebut pasir puya menjadi dilema karena disatu sisi penambangan itu dilakukan secara illegal. Namun disisi lain usaha itu saat ini menjadi pekerjaan masyarakat Kotim dimana ada belasan ribu masyarakat Kotim yang bekerja disektor ini.
Untuk itu Dinas Pertambangan Kotim akan melakukan pembinaan untuk menambang di kawasan yang telah ditentukan dan melakukan penambangan dengan tidak merusak lingkungan.
Menurut Rony, saat ini lima ada penambang pasir zirkon yang membeli pasir zirkon masyarakat dengan harga Rp2 ribu/kg, namun belum semua memiliki ijin, sehingga Pemkab Kotim akan menertibkan dan meminta mereka untuk mengurus ijin.
Selain itu ada sejumlah investor pasir zirkon yang berminat masuk dan masih dalam pengurusan ijin.
Sejumlah penambang di sekitar kawasan Ujung Pandaran mengaku sangat terbantu dengan terbukanya usaha penambangan asir zirkon.
Mereka mengharapkan Pemkab Kotim melakukan pemberdayaan dan pembinaan karena selama ini harga pasir zirkon yang mereka kumpulkan sering dipermainkan para pengumpul dengan menjatuhkan harga karena psokan berlimpah sehinga para penambang merugi