Pemkab HSS Belum Terima Royalti

Kandangan, BPost
Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) belum bisa mendapat kucuran royalti dari PT Antang Gunung Meratus (AGM), karena perusahaan pertambangan batu bara itu belum melaporkan hasil produksinya ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) HSS Drs Asyikin Noor MSi mengatakan, hingga kini pihaknya baru memperoleh royalti pemerataan hasil tambang yang diusahakan daerah lain, sedangkan produksi daerah sendiri masih menunggu proses pelaporannya ke pusat," ujarnya, Selasa (10/8).

Asyikin mengaku juga tak mengetahui berapa besarnya royalti yang disetorkan PT AGM selaku pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Kita tidak tahu berapa dana yang disetorkan PT AGM ke pemerintah pusat dan berapa jumlah pasti batubara yang keluar dari HSS yang diambil PT AGM," tuturnya.

Dia berharap ke depan agar ada aturan baru, royalti tak lagi langsung disetorkan perusahaan pertambangan ke pemerintah pusat dan langsung ke pemerintah daerah.

Wakil Bupati HSS Drs Bahdar Djoehan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengadakan evaluasi terhadap kinerja PT AGM "Bila ada pelanggaran maka akan kita peringatkan, karena kinerjanya banyak sekali merugikan daerah," ujarnya.

Menurutnya, bila nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan teguran keras, agar perusahaan itu beroperasi sesuai dengan kaedah pertambangan.

Bahkan tandas Bahdar, tak menutup kemungkinan jika melakukan pelanggaran, lahan kuasa pertambangan PT AGM diciutkan. "Malah tak menutup kemungkinan kita suruh angkat kaki dari HSS," tandasnya.

Project Manager PT AGM Ir Yuyu Gumelar dikonfirmasi menuturkan, ketentuan masalah royalti PT AGM sudah sesuai dengan undang-undang pertambangan, dan telah disetorkan ke pusat melalui Departemen Keuangan.

Menurut dia, cara yang dilakukan PT AGM sama dengan yang dilakukan seluruh pemegang PKP2B di seluruh Indonesia. "Kalau bayar langsung ke pemerintah daerah undang-undang harus diubah," katanya.ing

sumber: