Pemkab Barut persingkat izin KP

Pemkab Barut persingkat izin KP

Bisnis, 4 Agustus 2005

 

MUARA TEWEH, Kalteng: Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah akan mempersingkat pemberian izin kuasa pertambangan (KP) batu bara yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.

Kepala Dinas Pertambangan Perindustian dan Perdagangan Barut Asran membenarkan hal itu.

Pemberian izin KP ini yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 09/2003 tentang usaha pertambangan umum kegiatan investor melakukan survei sampai eksplorasi hanya tiga tahun, namun selama ini banyak yang disalahgunakan.

"Banyak investor yang tidak serius dengan waktu tersebut, sehingga membuka peluang perusahaan untuk menjual KP itu, sedangkan kegiatan tambang masih belum dilakukan," kata Asran, kemarin.

Untuk menerapkan pemberian izin KP itu satu tahun, Pemkab Barut kini sedang membahas peraturan tersebut dengan melakukan revisi terhadap perda pertambangan umum tersebut.

Dalam revisi perda tersebut yang di antaranya pemberian izin KP hanya satu tahun, bagi investor yang belum melakukan kegiatan maupun tidak memberikan laporan usaha pertambangannya dalam satu tahun secara otomatis dicabut.

"Jadi tidak ada lagi pemberian surat peringatan maupun imbauan terhadap investor untuk melakukan kegiatan, dalam satu tahun tidak ada kegiatan langsung dicabut."

sumber: