Pemkab Banjar Kecolongan: Diduga, Jalan Umum Digarap Peti
MARTAPURA,- Banjarmasinpos, 1 Juni 2004 - Entah apa yang terjadi dengan aparat Pemkab Banjar, terutama Dinas Pertambangan dan Bapedalda Banjar. Sampai-sampai kecolongan besar. Dimana aktivitas pertambangan batubara tanpa izin yang beberapa tahun belakangan ini sepi, saat ini kembali marak. Bahkan dilakukan tanpa aturan.
Bahkan sangkin sembarannya, ruas jalan pun ditambang. Seperti yang terjadi pada ruas jalan umum yang selama ini menghubungan wilayah Kecamatan Sungai Pinang dengan Pengaron, di Desa Lurus Kecamatan Pengaron yang diduga telah digarap penambang tanpa izin alias peti. Hebatnya lagi, aktivitas penambangan itu sampai sekarang masih berlangsung, hingga akibatnya jalan tersebut putus sepanjang 700 meter.
“Dari laporan yang saya terima, daerah Sungai Pinang dan Pengaron itu termasuk daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) batubara. Kebetulan di sekitar gunung terdapat sebuah jalan yang menghubungan Sungai Pinang dan Pengaron, yaitu Desa Lurus. Oleh beberapa perusahaan tambang meminta izin Kuasa Pertambangan (KP) untuk mengekploitasi batubara yang terkandung di kawasan itu ke Dinas Pertambangan,� ujar Ketua STP3KLH Kabupaten Banjar Mawardi Abbas kepada wartawan kemarin..
Dijelaskannya, pengusaha yang melakukan aktivitas di sana sebelumnya telah memohon untuk mendapatkan izin. Namun oleh Dinas Pertambangan perusahaan tersebut diminta memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain pembuatan jalan sendiri.
“Hanya saja saat Distam sedang memproses perizinannya, ternyata baru diketahui lahan yang akan digarap sudah digarap terlebih dahulu. Artinya kawasan itu sudah tidak layak untuk mendapatkan izin,� katanya.
Hanya saja anehnya tambah Mawardi, para pengusaha malah melihatnya kawasan itu menjadi kawasan tidak bertuan. Dan penambangan tanpa izin terus dilanjutkan.
“Saya tidak sependapat kalau kawasan itu dikatakan tidak bertuan. Setiap wilayah itu pasti bertuan. Indonesia memiliki tuan, yakni Presiden, kalau Povinsi Gubernur dan tuannya kabupaten ya..Bupati. Lebih kecil lagi, tuannya wilayah Pengaron itu Camat dan tingkat desa adalah Pembakal,� jelas Wakil Bupati ini.
Ditambahkan, jalan umum yang digarap tersebut merupakan jalan menuju Sungai Pinang. Kini sudah putus sepanjang 700 meter. “Kalau menurut laporan Dinas Kimpraswil, jalan itu putus sepanjang 700 meter. Bahkan sekarang, aktivitas penggalian masih berlangsung. Sedangkan perusahaan yang melakukan terindikasi peti,� kata pejabat yang cukup vokal ini.
Meski demikian, menurut Dia, sebenarnya Pemkab Banjar tidak melarang siapapun untuk membuka usaha di Kabupaten Banjar. Tapi tentunya harus melalui prosedur.
“Kalau memang ada potensi SDA-nya, silakan mengekploitasi. Tetapi harus melalui persyaratan, seperti menyediakan jalan baru. Dengan kata lain tidak merugikan kepentingan umum,� cetusnya.
Disinggung mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkab Banjar menanggulangi masalah itu, Mawardi sudah mengintruksikan kepada instansi terkait agar segera meninjau lokasi serta menertibkannya