Pemimpin DPRD Se-Indonesia Desak Revisi UU No 22/1999
MANADO - Suara Pembaharuan, 9 Feb. 2004- Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia mendesak pemerintah agar segera merevisi UU No 22 Tahun 1999 karena memang masih banyak keku- rangan selama pelaksanaan Otonomi daerah (Otda). Namun, dalam merevisi jangan ada yang dirugikan, terutama kabupaten dan kota.
"Kita merevisi pasal-pasal tertentu yang memang menjadi masalah dan hambatan selama ini," kata Ketua Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia Agung Imam Sumanto SIp kepada wartawan di Manado Jumat (6/2) di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pimpinan DPRD se-Indonesia.
"Revisi itu penting, asalkan jangan ada yang dirugikan. Kita harus merevisi pasal yang memang menjadi hambatan dan terjadi masalah dalam pelaksaaan Otda," katanya.
Ia mengatakan, memang saat ini terkesan terjadi masalah karena sering pemerintah kota dan kabupaten engan hadir dalam pertemuan di tingkat provinsi. Bahkan, dalam acara rapat gubernur pun para bupati dan walikota tidak hadir.
Begitu juga dalam berbagai hal, para bupati dan walikota langsung menghadap Mendagri tanpa melapor kepada gubernur.
"Ini sangat disayangkan. Padahal, gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah," kata Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs Murad Msi.
Menurutnya, terkesan terjadi "raja-raja kecil" di daerah. Ini semua karena kelemahan beberapa pasal dalam UU No 22 tahun 1999, yang disalahartikan oleh pimpinan daerah di kota dan kabupaten.
Soal laporan pertangungjawaban (LPJ) gubernur, bupati, serta walikota, juga banyak disalahartikan. "Yang berhak memberhentikan kepala daerah itu adalah Presiden lewat Mendagri. Bukan DPRD. DPRD itu hanya merekomendasikan," katanya.
Hal yang lain juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) Dr Nicolas Woley MTh. Revisi perlu segera dilakukan karena berbagai masalah, seperti parra bupati dan walikota enggan hadir pada acara di provinsi.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRD Sulut Drs Syarial Damapolii MBA. "Sangat tepat kalau UU No 22 tahun 1999 direvisi, namun hanya pasal-pasal yang memang menjadi hambatan dalam Otda," katanya.
sumber: