Pemerintah Yakinkan Buyat tak Tercemar
“Percayai saya, pemerintah tidak punya maksud menyembunyikan apa-apa. Siapa yang salah dibawa ke pengadilan,� kata Nabiel Makarim usai menghadap Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/8).
Pada kesempatan itu, Presiden juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pemerintah tidak menyembunyikan apa pun serta yang salah harus bertanggung jawab, ujarnya.
Pernyataan Presiden jelas, kata Nabiel.
Sebelumnya Nabiel Makarim mengatakan bahwa didasarkan hasil penelitian instansinya, air laut di Teluk Buyat tidak tercemar serta kandungan Hg (air raksa) pada ikan masih di bawah baku mutu.
Ia mengakui adanya keanehan dari fakta-fakta yang ada, yakni ada orang yang sakit dan ada ikan yang benjol, oleh sebab itu harus diketahui mengapa hal tersebut terjadi dan dicatat serta dicari ke mana arahnya.
“Tetapi informasinya belum lengkap. Nanti akan diteliti lebih lanjut,� katanya.
Ia juga meminta agar tidak asal menuduh siapa yang bertanggung jawab.
“Jangan terus tunjuk ke satu orang, katanya kita mau keadilan,� kata menteri.
Mengenai keengganannya memakan ikan dari pantai Buyat, ia mengakui, bahwa di pantai Buyat ada orang yang sakit dan ada juga ikan yang sakit, tetapi tidak berarti dirinya harus disuguhi ikan yang sakit.
“Kenapa saya harus makan ikan sakit,� katanya.
Diperiksa di UI
Sementara itu, tim penyidik Mabes Polri membawa 11 warga Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang diduga terkena pencemaran merkuri (Hg) ke Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) untuk menjalani pemeriksaan darah.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan perkara kasus dugaan pencemaran yang menimpa warga Buyat sebelumnya.
“Pemeriksaan ini akan menjadi penguatan bagi pihak kepolisian atas dugaan pencemaran yang terjadi di teluk tersebut,� katanya.
Sebelum menjalani pemeriksaan di UI tersebut, 11 warga Buyat bersama empat warga Buyat lain yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan darah, mendatangi Mabes Polri.
Ke-15 warga Buyat itu diterima Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigjen Pol Suharto.ÂÂ
Empat warga Buyat yang sebelumnya menjalani pemeriksaan darah di FMIPA UI ditemukan kadar merkuri (Hg) di atas batas normal.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran merkuri itu berimbas pada pasar swalayan di Kota Manado yang sulit mendapat pasokan ikan segar untuk dijual kepada masyarakat.ÂÂ
Di Atas Normal
Penelitian UI itu menyebutkan, darah keempat warga Buyat mengandung 9,51 sampai 23,90 mikrogram merkuri per liter darah atau berada di atas ambang normal sesuai standar WHO yakni delapan mikrogram per liter.
Meski demikian, warga Buyat itu belum bisa dikategorikan mengidap penyakit minamata. Sebab, gejala minamata baru muncul jika darah seseorang mengandung merkuri antara 200-500 mikrogram per liter.
Iskandar melanjutkan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan 15 warga Buyat tersebut, pemerintah belum juga mengakui adanya pencemaran di Teluk Buyat, maka pihaknya bersama LSM lain akan mendatangkan 35 warga Buyat lain yang juga terkena penyakit akibat pencemaran tersebut.
“Di Buyat itu, dari 230 warganya, 80 persennya terkena penyakit akibat pencemaran. Jika, pemerintah tidak juga mau mengakui terjadi pencemaran di sana, maka kita akan mendatangkan lebih banyak lagi warga Buyat,� katanya. (jbp/son/yat)
Beri Kompensasi Hingga 20 Tahun
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak PT Newmont Minahasa Raya (NMR) memberikan kompensasi berjangka panjang bagi warga Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulut, khususnya anak-anak yang sedang sakit. Lamanya kompensasi sekitar 20-30 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, dalam keterangan pers sebelum menengok warga Buyat di LBH Kesehatan, Rabu (4/8).
“Mengenai kompensasi ini perlu dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak khususnya instansi pemerintahan yang terkait,â€? kata Kak Seto, panggilan akrabnya.ÂÂ
Komnas PA juga mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi anak. Komnas PA telah menemui Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes Prof Dr Azrul Azwar. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji akan memberikan kompensasi. Tapi Departemen Kesehatan (Depkes) hingga kini belum mengakui adanya pencemaran.ÂÂ
“Yang kita bicarakan kemarin adalah soal yang kongkret bahwa ada anak-anak yang sakit dan butuh pelayanan kesehatan. Dari situ Depkes mau memberikan bantuan,â€? kata Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.ÂÂ
Komnas juga mengingatkan pemerintah agar berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 /1997 tentang lingkungan hidup.
Arist mengecam PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang bersikap arogan dengan menuduh penambang rakyat sebagai biang pencemaran. Padahal di satu sisi, NMR menolak dituduh sebagai pelaku pencemaran.ÂÂ
“Tindakan dan sikap ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,� kata Arist.
Kak Seto dalam kesempatan itu belum berhasil menemui anak-anak dan warga Buyat. Kak Seto sampai di LBH Kesehatan pukul 14.30 WIB, saat itu warga Buyat yang diduga tercemar merkuri masih diperiksa MIPA UI. Kak Seto berjanji akan datang lagi ke LBHK. (Kcm)