Pemerintah Utamakan Negosiasi dengan Newmont
Pemerintah Utamakan Negosiasi dengan Newmont
Suara Pembaruan, 3 Desember 2005
JAKARTA - Pemerintah mengedepankan upaya negosiasi dalam perkara perdata dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak memeriksa gugatan perdata yang diajukan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) kepada perusahaan itu. Upaya negosiasi ini disebutkan sudah hampir mencapai tahap kesepakatan, sehingga perkara perdata itu tidak perlu diteruskan, baik memalui proses banding ataupun arbitrase internasional.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyebutkan sampai saat ini proses negosiasi masih terus berjalan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan perkara ini. Proses negosiasi dilakukan oleh tim di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun materi negosiasi adalah masalah perbaikan lingkungan yang rusak akibat operasi tambang.
"Seperti apa hasil negosiasinya saya tidak terlalu mengetahui, karena sehari-hari yang mengurusi adalah tim itu. Tapi saya dengar-dengar mereka sudah hampir mendapat kesepakatan. Jadi tidak perlu dilakukan banding atau yang lainnya," ujarnya seusai bersilaturahmi dengan seniman dan budayawan di
Menurutnya upaya banding atau proses arbitrase internasional akan membutuhkan waktu yang lama, sementara kerusakan lingkungan yang terjadi membutuhkan penanganan yang cepat. "Banding atau arbitrase itu membutuhkan proses formal yang lama seperti mengajukan memori banding dan sebagainya," jelasnya.
Perkara perdata yang diajukan pemerintah lebih mengutamakan pada upaya pengembalian lingkungan yang rusak, karena menurut Rachmat perkara perdata tidak memutuskan salah tidaknya perusahaan itu atas sangkaan perusakan lingkungan. "Salah atau tidaknya diputuskan dalam perkara pidana. Justru pada perkara pidana itulah kita harus keras," ujarnya.
Ia mengatakan perkara pidana itulah yang seharusnya menjadi perhatian utama karena hal itu yang menjadi wujud penegakan hukum lingkungan. "Kita selalu mendorong agar hukum itu bisa tegak," tambahnya.
Jika proses negosiasi tercapai maka kesepakatan itu akan melalui prosedur yang sudah ada. "Kalau nanti dalam bentuk uang maka akan diserahkan melalui Menteri Keuangan dan diserahkan ke daerah yang bersangkutan untuk pembangunan di