Pemerintah Tetapkan Pajak Ekspor Batu Bara Lima Persen

Pemerintah Tetapkan Pajak Ekspor Batu Bara Lima Persen
Kamis, 22 Desember 2005 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya menetapkan pajak ekspor (PE) batu bara sebesar lima persen. "Rapat menyepakati agar menteri keuangan menjalankan PMK No. 95/2005 dengan memperbaiki restitusi," demikian bunyi siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima Tempo, Kamis (22/12).

Rapat Koordinasi Terbatas 21 Desember itu dipimpin Menko Perekonoian Budiono dan dihadiri Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan wakil menteri ESDM.

Dengan mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut, maka pajak eskpor akan dikenakan tanpa ada harga patokan batu bara. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dimintai konfirmasi mengatakan penetapan pajak ekspor itu sudah mengakomodasi seluruh pemikiran dan pendapat semua menteri.

"Jadi Menteri Keuangan tinggal melaksanakan keputusan yang dibuat bersama-sama. Nanti jam 2 saya laporkan ke Presiden," katanya.

Sebelumnya, proses pembahasan pajak ekspor batu bara tersebut menuai berbagai kritik. Departemen teknis meminta agar pajak ekspor batu bara lima persen dikenakan pada harga patokan ekspor US$ 50 per ton. Sementara Menteri Keuangan sebelumnya, Jusuf Anwar, menolak hal itu.

suryani ika sari

sumber: