Pemerintah Tetapkan 14 Blok Penambangan di Hutan Lindung

Jakarta, Kompas - Pemerintah akhirnya menetapkan 14 blok lokasi penambangan bagi 13 perusahaan pertambangan yang diberikan izin beroperasi di kawasan hutan lindung. Selain itu, untuk meminimalisir kerusakan hutan, dalam waktu dekat Menteri Kehutanan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Transtoto Handadhari di Jakarta, Rabu (21/7). Menurut Transtoto, total luas areal 14 blok lokasi penambangan itu mencapai 927.648 hektar atau 2,7 persen dari luas keseluruhan hutan lindung Indonesia yang mencapai 33 juta hektar.

"Masing-masing perusahaan mendapat satu blok lokasi penambangan. Namun, hanya untuk PT Freeport Indonesia yang diberi dua blok lokasi penambangan. Alasannya, dua lokasi itu merupakan kewenangan Departemen Energi Sumber Daya Mineral," kata Transtoto.

Akan tetapi, lanjut dia, meski sudah diberikan blok penambangan di hutan lindung, 13 perusahaan itu tidak lantas serta-merta bisa membuka hutan. Daerah hutan lindung yang bisa dibuka hanya daerah yang deposit mineralnya besar dan izin pinjam pakainya akan diterbitkan oleh Departemen Kehutanan. Oleh sebab itu, dari wilayah seluas 927.648 hektar, kemungkinan hanya sekitar 25 persennya saja yang dibuka.

"Kami juga ingin tegaskan bahwa Departemen Kehutanan tetap hanya akan memberi izin kepada ke-13 perusahaan saja sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Pertimbangannya karena hanya 13 perusahaan itu yang lokasi penambangannya berada di kawasan hutan lindung yang tidak bisa diubah statusnya menjadi hutan produksi," ujarnya.

Untuk mengatur pembukaan blok dan kegiatan penambangan di hutan lindung, Menteri Kehutanan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan. Isi Permen itu di antaranya tentang tata cara permohonan izin penambangan yang harus dilengkapi peta lokasi. Selain itu, jangka waktu perizinan, tata cara monitoring, serta kewajiban perusahaan untuk mereklamasi hutan yang sudah ditambang.

"Dalam Permen juga dijelaskan sanksi administratif bagi perusahaan pertambangan yang melanggar ketentuan. Sanksinya bisa penghentian sementara dan bisa juga pencabutan izin pinjam pakai yang diberikan. Mereka harus mereklamasi hutan yang telah ditambang sebelum membuka areal baru," kata Transtoto.

Secara terpisah, Lead Economist merangkap Acting Director Bank Dunia Bert Hofman menyatakan, pemerintah harus menuntut 13 perusahaan pertambangan itu memperbaiki kerusakan hutan lindung yang disebabkan kegiatan penambangan mereka. Di lain pihak, selain oleh 13 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi itu, mulai sekarang pemerintah harus menetapkan kebijakan tidak boleh ada penambangan di hutan lindung.

"Ke-13 perusahaan pertambangan itu berkewajiban mengelola dan memperbaiki kerusakan hutan lindung yang mereka akibatkan. Pemerintah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kewajiban oleh perusahaan tambang itu," kata Hofman, yang dimintai tanggapannya di sela-sela diskusi 60 tahun Bank Dunia yang diadakan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid).

"Bank Dunia tidak mendukung dan mendanai kegiatan pertambangan apa pun di Indonesia sehingga kami tidak punya posisi resmi mengenai isu ini. Namun, kami ingin melihat keseimbangan yang baik antara hasil dari penambangan, perlindungan lingkungan, dan dampak sosialnya," katanya.

Ditanya mengapa Bank Dunia tidak menekan pemerintah untuk melarang penambangan di hutan lindung, Hofman balik bertanya, "Apa yang mesti ditekan dari pemerintah? Saya tidak melihat ada yang harus kami tekankan kepada pemerintah."

sumber: