Pemerintah Siapkan Konsep Penambangan yang Ideal
Pemerintah Siapkan Konsep Penambangan yang Ideal
Hal ini dikatakan Sujatmiko dari Subdit Lingkungan Pertambangan Direktorat Tambang Mineral dan Batu Bara Departemen ESDM di Jakarta, Rabu (27/4).
''Saat ini, pemerintah sedang membuat konsep bagaimana pembukaan dan penutupan tambang yang bagus. Konsep ini nantinya akan menjadi sebuah keputusan presiden (Keppres). Intinya bagaimana rencana pembukaan dan penutupan tambang harus dibahas oleh stakeholder, masyarakat setempat, dan karyawan,'' kata Sujatmiko.
Penegasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Riset dan Teknologi Kusmaryanto Kadiman yang menilai bisnis pertambangan seperti madu dan racun.
''Diambil tambangnya, tapi lingkungan jangan sampai rusak. Perusahaan pertambangan dengan Pemda setempat harus mulai memikirkan bagaimana keadaan sosial ekonomi masyarakat setelah pertambangan ditutup. Apa yang akan dilakukan oleh masyarakat setelah tambang tutup. Bagaimana reklamasi pascapenambangan ini harus dipikirkan,'' kata Menristek di sela-sela seminar nasional bertema pengelolaan limbah dan tailing pertambangan di
Ia memberi contoh terjadinya
''Saya pun mengharapkan Departemen ESDM juga memerhatikan masalah sosial, lingkungan pascapenutupan tambang. Seperti saat ini ada penutupan tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) di Kaltim.''
Sujatmiko menambahkan, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi di saat tambang itu mulai beroperasi hingga akhir penutupan. ''Setiap lahan yang terganggu otomatis direklamasi baik parsial maupun keseluruhan. Ketika tambang itu mendekati tutup maka perusahaan wajib memiliki perencanaan apa yang dilakukan setelah tambang ditutup,'' katanya.
Perusahaan tambang tersebut wajib membicarakan masa depan daerah tersebut pascatambang dengan pemda setempat, masyarakat, dan karyawan.
''Apakah tanah itu diperuntukkan menjadi perumahan, hutan lindung, hutan wisata, dan sebagainya. Apa pun keputusannya itu merupakan keputusan bersama antara perusahaan dan masyarakat serta pemda. LSM pun harus dilibatkan,'' tegasnya.
Dalam kurun waktu
PT KEM telah tutup pada 1998, namun perusahaan tersebut terus melakukan studi reklamasi hingga 2003. ''Atas hasil kesepakatan masyarakat, daerah itu menjadi hutan lindung. Ini pilot project ESDM dan dimulai 2005 ini.''
Ia membenarkan apabila pengusaha tambang dan pemda setempat tidak membuat rencana ke depan pascatambang maka di masa depan akan muncul
''Ini yang terjadi di Singkep karena kita lengah. Untuk ke depan pemerintah telah memperhatikan problema pascatambang. Seperti PT Broken Hill yang telah tutup pada 1999 kemudian melakukan reklamasi pada 2001 menjadi hutan wisata disertai dengan danau. Lubang galian kini menjadi danau yang indah.''
Sedangkan pascapenambangan PT NMR, pemda setempat bersama masyarakat telah sepakat melakukan dua hal, yakni area pinjam pakai hutan dan area untuk masyarakat.
''Penutupan PT NMR memang cadangan emas sudah habis dan nilai ekonomis tidak efektif lagi. Sisa biji emas yang belum diolah sesuai jadwal selesai 2004. Pascatambang ini dilakukan reklamasi dan pemerintah benar-benar memerhatikan masalah ini. Apalagi perusahaan ini ada masalah. Tidak hanya ESDM saja, melainkan KLH dan pemda setempat,'' kata Sujatmiko.
Selain reklamasi dengan menanam pohon dan penghijauan, konsep lainnya adalah mengembalikan fauna ke hutan hasil reklamasi itu. ''Maka pohon yang ditanam pun harus bisa menjadi sarang para binatang. Munculnya tanaman-tanaman ini akan mengundang binatang yang dulu pergi bisa kembali lagi ke hutan,'' jelasnya.
Konsep ini harus berkelanjutan agar dampak lingkungan akibat penutupan pertambangan bisa diatasi dengan baik.
sumber: