Pemerintah Siapkan Kebijakan Energi Nasional

 Ekonomi Makro
 Pemerintah Siapkan Kebijakan Energi Nasional
 Selasa, 06 Desember 2005 03:15 WIB

JAKARTA--MIOL: Pemerintah tengah menyiapkan Kebijakan Energi Nasional yang akan mengatur masalah diversifikasi, intensifikasi, dan konservasi energi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen ESDM Nenny Sri Utami kepada ANTARA di Jakarta, Senin (5/12), mengatakan diversifikasi energi terutama ditujukan pada upaya percepatan substitusi bahan bakar minyak (BBM) dengan gas dan batu bara.

"Pengalihan BBM ke gas dan batu bara itu baik untuk tenaga listrik, industri, transportasi, dan rumah tangga termasuk pemanfaatan biodiesel, bioetanol, BBG, elpiji dan briket batu bara," katanya.

Selain itu, diversifikasi juga menyangkut peningkatan pemanfaatan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya.

Kebijakan diversifikasi, lanjutnya, juga menyangkut pembangunan infrastruktur untuk pemakaian energi alternatif seperti pembangkit listrik, pipa gas, kereta api pengangkut batu bara dan LNG terminal.

Sedangkan, kebijakan intensifikasi energi akan memuat mengenai peningkatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).

"Peningkatan produksi migas masih diperlukan karena hampir 90 persen moda transportasi menggunakan BBM," katanya.

Menyangkut konservasi, kata Nenny, kebijakan akan melanjutkan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.

Sementara dalam bahan yang disampaikan Departemen ESDM dalam raker dengan Panitia Ad Hoc I dan II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin, disebutkan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan menyangkut kebijakan energi.

Peraturan itu antara lain berupa penyusunan rancangan undang-undang energi yang akan mengatur penyediaan dan pemanfaatan energi secara optimal dan berkelanjutan.

Selanjutnya, merevisi peraturan pembangkit skala kecil yang semula kapasitasnya maksimal 1 mW menjadi 10 mW dan kontraknya menjadi jangka panjang (10 tahun).

Selain itu, menyiapkan peraturan presiden tentang kebijakan energi nasional yang akan mencantumkan target-target pengembangan energi alternatif yang harus dicapai dan menyiapkan peraturan pemerintah tentang panas bumi sebagai penjabaran UU Panas Bumi.

Kemudian, menyiapkan instruksi presiden (inpres) tentang biofuel yang merupakan instruksi kepada menteri terkait, gubernur dan bupati untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mempercepat pengembangan biofuel sebagai pengganti BBM dan inpres tentang batu bara cair yang berisi instruksi kepada menteri terkait, gubernur dan bupati untuk mengambil langkah-langkah mempercepat pengembangan batu bara cair sebagai pengganti BBM.

(Ant/OL-03)

sumber: