Pemerintah Sesalkan Pemblokiran Tambang Adaro
Jakarta-Koran Tempo/Selasa, 2 Maret 2004- Pemerintah menyesalkan aksi pemblokiran warga atas lokasi penambangan batubara PT Adaro Indonesia di Kalimantan Selatan, selama beberapa hari. Akibat aksi tersebut Adaro menyatakan force majeur karena tidak mampu memenuhi komitmen kontrak penjualan ke luar negeri.
Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral Dr. Ir. Simon Felix Sembiring mengatakan, aksi masyarakat itu merupakan tindakan main hakim sendiri dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara hukum.
Menurut dia, aksi pemblokiran karena adanya tuntutan dana kompesasi sebesar Rp. 1,75 juta per keluarga untuk 700 keluarga. Selain itu, warga Pulau Kuu, Tamiang, menilai, aktivitas penambangan batubara sebagai penyebab banjir. �Tuduhan itu harus dibuktikan dulu,� katanya kemarin.
Sementara itu, Manajer Administrasi Adaro Priyadi mengatakan, perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan setelah warga mengakhiri pemblokiran dai area tambang sejak minggu (29 Februari 2004). Dia menjelaskan, masalah pemblokiran telah diambil penyelesaian oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan. �Status Force Majeur akan dicabut bila cadangan batubara yang ditambang sudah mencapai 300 ribu ton,� ujarnya.
Total produksi batubara Adaro per hari mencapai 70 ribu ton. Sebagian besar diekspor ke Jepang, Taiwan, Malaysia, Filipina, India dan Spanyol. Selain itu, perusahaan tambang tersebut juga memasok kebutuhan batubara PLTU Suralaya.
sumber: