Pemerintah Pertanyakan Penundaan Pembagian Dividen dari Freeport

Koran Tempo / Kamis, 8 Januari 2004 EKBIS : KEUANGAN DAN BURSA Hal. 6

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menilai, PT Freeport Indonesia seharusnya tidak menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), karena hal itu akan berakibat pada penundaan pembagian dividen kepada pemegang saham, termasuk pemerintah.

Deputi Meneg BUMN bidang Industri Strategis Roes Aryawijaya mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham Freeport Indonesia berhak mendapatkan pembagian keuntungan, karena perusahaan itu memang menguntungkan.

Menurut Roes, pemerintah menilai tidak ada hubungannya antara pelaksanaan RUPS tahunan dengan rencana merger Freeport Indonesia dengan PT Indocoppers Investama. Alasannya, merger hanyalah merupakan transaksi bisnis biasa. Oleh karena itu, tuturnya, Freeport seharusnya tidak menunda pelaksanaan RUPS tahun buku 2002.

“Soal merger kami tidak mau tahu,� ujarnya. “Sasaran pemerintah adalah mendapatkan dividen,� kata Roes kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin. Seperti ditulis koran ini kemarin Freeport Indonesia sampai saat ini belum juga membagikan dividen tahun 2002 kepada Pemerintah. Penyebabnya perusahaan itu belum juga mengelar RUPS hingga awal tahun ini. Freeport belum juga bisa melaksanakan RUPS karena merger Freeport Indonesia dengan Indocopper Investama belum disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Anehnya, Freeport Indonesia akan mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 21 Januari 2004 nanti. Agenda utamanya adalah meminta persetujuan atas rencana penjaminan aset perusahaan hingga US$ 5 Mililiar (sekitar Rp. 42,4 triliun). Aset itu dijaminkan untuk utang  yang telah ada maupun utang baru. Perusahaan ini juga akan meminta persetujuan amendemen perjanjian kredit dengan JP Morgan Chase Bank. Berdasarkan laporan keuangan 2001, perusahaan memiliki total kewajiban US$ 2,17 miliar (sekitar Rp. 23 triliun).

Akan dipertanyakan

Menurut Roes, pelaksanaan RUPS tahun buku 2002 seharusnya bisa berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa yang dijadwalkan 21 Januari 2003. Penundaan RUPS tahunan itu tuturnya, perusahaan. “Karena kan ada yang namanya good corporate governance (pengelolaan perusahaan dengan baik).,� katanya.

Sementara itu ditempat terpisah, seorang pejabat pemerintah lainnya mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempertanyakan kebijakan Freeport Indonesia yang belum juga mendapatkan haknya atas dividen perusahaanpertambangan emas dan tembaga terbesar di Indonesia ini. “Surat kepada Freeport yang mempertanyakan RUPS dan dividen itu sedang dikonsep,“ kata pejabat itu kemarin.

Pejabat itu melanjutkan, pemerintah sebenarnya telah beberapa kali mempertanyakan soal RUPS dan dividen secara lisan kepada manajemen Freeport. Bahkan dalam suatu rapat di Kementerian BUMN pada pertengahan tahun lalu, soal itu kembali ditanyakan. “tapi mereka mengatakan masih menunggu persetujuan atas rencana merger Freeport Indonesia dengan Indocopper,“ kata pejabat itu.

Menurut pejabat tadi, jumlah dividen yang diperoleh pemerintah sebenarnya relatif kecil. Bahkan jumlahnya cenderung menurun. Pada 2000, pemerintah hanya mendapatkan dividen US$ 5 juta (sekitar Rp. 42,5 miliar). Jumlanhya menurun menjadi US$ 4,49 juta (sekitar Rp. Rp. 38,2 miliar) pada 2001. “Malah pada RUPStahun 2001, perusahaan sempat mengusulkan untuk tidak membagikan dividen,“ kata dia .

Pemerintah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Kepemilikan terbesar Freeport Indonesia ada ditangan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang mengantongi 81,28 persen. Sisanya Indocopper Investama dengan kepemilikan saham juga sekitar 9,36 persen.

Dimintai tanggapannya, Manajer Senior Komunikasi Perusahaan Freeport Indonesia Siddharta Moersjid mengatkan, pelaksanaan RUPS menunggu persetujuan merger itu karena sesuai dengan tujuan bisnis perusahaan. “RUPS 2002 akan dilakukan dalam waktu dekat,“ kata dia tanpa menyebut waktu pelaksanaan.

 

sumber: