Pemerintah Persilakan Pertamina Jual BBM Industri dengan Harga Pasar

Selasa, 26 Juli 2005, 07:25 WIB

JAKARTA, investorindonesia.com

Pemerintah mempersilahkan PT Pertamina melepas Premium, Kerosene, dan Solar ke konsumen industri sesuai harga pasar. Harga bersubsidi dipertahankan untuk rumah tangga kecil, UKM, transportasi umum, transportasi khusus, dan pelayanan khusus.

Sesuai aturan UU Migas, pihak industri boleh melakukan impor BBM secara langsung guna memenuhi kebutuhan produksinya, apabila harga dari Pertamina dinilai kurang sesuai.

"Kalau dilakukan dengan pendekatan commercial B2B, itu saya dukung. Karena akan meringankan beban APBN," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro usai mengikuti rapat kabinet terbatas malam ini di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/7/2005) malam, seperti dilansir detikcom.

Ditambahkan, penerapan harga PKS secara B2B commercial terhadap konsumen industri dapat mengurangi kuota subsidi BBM di dalam APBN cukup signifikan. Yaitu dari 59,6 juta kilo liter menjadi 55 juta kilo liter per tahun. Di satu sisi, pemerintah sejauh ini belum ada pemikiran untuk menaikan harga BBM untuk lima jenis konsumen yang mendapatkan subsidi.

Sementara pemenuhan kebutuhan BBM bagi PLN, baru akan diperhitungkan pada Oktober mendatang. Kuota 2005 sebesar 11 juta kilo liter, dalam 6 bulan terakhir sudah terpakai lebih dari 5,9 juta kilo liter.

"Tidak tahu apa yang terjadi enam bulan kemudian. Mudah-mudahan bisa ada tread off artinya kebutuhan PLN naik, tapi yang lain turun. Sehingga total bisa tetap di dalam konteks APBN," ujar Purnomo. (*)

sumber: