Pemerintah Perpanjang Kontrak Karya Rio Tinto

Pemerintah Perpanjang Kontrak Karya Rio Tinto

 

Jakarta, Kompas - Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang internasional asal Inggris, Rio Tinto, selama 20 tahun atau 25 tahun. Menurut rencana, perpanjangan kontrak karya untuk pertambangan veronikel dengan investasi sekitar 1,25 miliar dollar AS ini akan ditandatangani pada pertengahan Maret mendatang.

 

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (22/2).

Kontrak karya atau KK yang akan dilakukan untuk Rio Tinto ini masih menggunakan ketentuan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.

"Perpanjangan diberikan pemerintah mengingat izin untuk investasi pertambangan kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat," kata Purnomo.

 

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi, kontrak karya Rio Tinto ini diharapkan bisa ditandatangani pertengahan Maret 2007. "Sekarang ini semua persiapan untuk investasi itu sudah selesai dan saat ini tinggal menyusun rancangan KK-nya," ujar Lutfi, seraya menyatakan lokasi pertambangan berada di daerah Pomala, Sulawesi Tenggara.

 

Dalam rancangan kontrak karya Rio Tinto, investasi akan meliputi bidang eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian veronikel. "KK ini juga akan menjadi KK terakhir yang ditandatangani mereka, dan merupakan KK generasi ketujuh sebelum berlakunya UU Pertambangan yang baru," tutur Lutfi.

Selain itu, kata Purnomo, akan disepakati adanya ketentuan yang akan mengatur masalah pinjam pakai dalam pertambangan minyak dan gas (migas), serta umum yang akan menggunakan kawasan hutan.

 

Dalam rapat terbatas itu disepakati masalah-masalah sistem yang terkait dengan kehutanan, lingkungan hidup, dan fiskal. Juga diselesaikan masalah pertambangan migas dan umum melalui penyelesaian persentase pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) sebesar satu persen dari luas lahan yang digunakan dan mengalami kerusakan. Dananya akan dipakai untuk pemulihan lingkungan yang rusak. (HAR)

sumber: