Pemerintah larang ekspor 4 komoditas
BANTEN (Bisnis): Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan No. 385/ MPP/Kep/VI/2004 yang berisi larangan ekspor empat komoditas yaitu perak, batu-batuan fosil, rotan dan kayu fosil.
Regulasi itu ditandatangani 11 Juni yang merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama.
Menperindag Rini M.S. Soewandi mengatakan tujuan dari kebijakan pelarangan ekspor batu fosil adalah meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sehingga mampu memberikan lapangan kerja lebih banyak.
"Selama ini ekspor batu fosil tidak memiliki nilai jual yang cukup signifikan karena produk tersebut langsung dijual dalam bentuk batu bongkahan tanpa diolah lebih dulu untuk memperoleh nilai jual tinggi," ujarnya pada acara peresmian pameran kerajinan batu fosil, kemarin.
Karena itu, lanjut dia, batu fosil bongkahan tersebut harus diolah lebih dulu sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi sebab kalau dalam bentuk bongkahan harganya sangat rendah.
"Padahal, kalau diasah jadi batu hiasan, nilainya bisa lebih tinggi. Itu yang ingin didorong pemerintah, karena pada dasarnya kebijakan tersebut tidak melarang kegiatan ekspor hanya saja perlu diolah lebih lajut, tuturnya.
Rini mengatakan pelarangan ekspor batu fosil bongkahan tidak hanya bertujuan meningkatkan industri olahan batu fosil yang memiliki nilai jual tinggi, melainkan juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja.
Karena, katanya, industri pengolahan batu fosil membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak dalam proses pembuatannya.
"Jangan hanya industriawan asing yang dapat menikmati hasil ekspor produk Indonesia. Kegiatan ekspor batu fosil juga harus dapat dinikmati lebih banyak masyarakat Indonesia," tutur Rini.
Dia menjelaskan Deperindag akan terus mendorong industri pengolahan kayu fosil dan batu-batuan. "Atas dasar itu kami memberikan bantuan peralatan teknis dan pelatihan."
Lebih jauh, dia mengatakan, batu fosil merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga pemanfaatannya perlu optimal. Karena apabila para pengrajin memiliki kemampuan mengolah batu fosil tersebut tidak tertutup kemungkinan Indonesia justru akan mengimpor batu fosil bongkahan dari negara lain.
Industri batu fosil bongkahan dalam negeri juga tidak akan melarikan batu bongkahan ke luar negeri karena industri pengolahan batu fosil dalam negeri sudah cukup maju.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Sudar SA mengatakan batu fosil itu merupakan barang langka, karena itu diusahakan supaya barang tersebut tidak diekspor dalam bentuk mentah karena barang tersebut tidak dapat di perbarui, ujarnya.
Perbedaan harga antara batu fosil bongkahan dan batu fosil olahan memang cukup besar. Menurut pengrajin batu fosil, Usman Kelana, harga batu fosil bongkahan sebesar Rp 1.500 per Kg, namun jika sudah diolah harganya bisa mencapai Rp15.000 per Kg