Pemerintah-DPR belum capai titik temu soal DAK
Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdasarkan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan minimal 25% dari penerimaan dalam negeri (PDN) bersih dalam APBN naik menjadi 25,5% PDN bersih.
Abdullah Zainie, Ketua Panitia Anggaran DPR, mengatakan Panja RAPBN 2005 mesti menghitung kembali usulan sebagian anggota DPR tentang porsi DAK yang ditetapkan minimal 10% dari PDN bersih.
"DAK belum [disepakati], masih dihitung kembali. Kalau DAU 25,5% dari penerimaan dalam negeri netto.
DAK yang merupakan alokasi dana dari APBN bagi daerah tertentu untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan menggunakan rumus DAU dan/atau kebutuhan yang merupakan komitmen serta prioritas nasional.
Pada pembahasan sebelumnya, sejumlah anggota Panitia Anggaran DPR menginginkan DAK diberi alokasi seperti DAU dengan alasan Tanah Air masih diwarnai pemekaran wilayah ditengah tambahan program yang mesti didanai.
Selain DAK formula seperti DAU, formula kedua pemerintah membuat standardisasi bagi pemberian dana khusus itu untuk beberapa kebutuhan masyarakat, misalnya di bidang pendidikan. Jika satu kawasan kurang dari standar nasional maka perlu diinjeksi dengan DAK.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Boediono menjelaskan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah semestinya memfokuskan pada keseimbangan kebutuhan dan bukannya sekadar membagi PDN bersih dalam APBN.
"Prinsip keseimbangan keuangan pusat dan daerah harus melihat dari kebutuhan dan manfaatnya jangan terpukau angka tertentu. Kalau fiskal banyak diberi patok maka fleksibilitas yang aka datang untuk merespon situasi akan terbatas."
Menkeu menilai usulan penetapan DAU sekitar 10% PDN bersih sebagai gagasan wajar di alam otonomi daerah, namun pada saat ini dibahas di tingkat teknis sulit mendapatkan formula yang ideal.
sumber: