Pemerintah Diminta Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Freeport

Pemerintah Diminta Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Freeport

Suara pembaruan, 17 Januari 2005

 

JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menindaklanjuti informasi tentang pelanggaran pengelolaan lingkungan, terutama menangani dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Ajkwa yang menjadi tempat pembuangan limbah dari PT Freeport.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Chalid Muhammad, pekan lalu, menyatakan informasi yang dirilis oleh New York Times beberapa waktu lalu menyebutkan perusahaan itu diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum dan indikasi penyuapan, sehingga tidak tersentuh hukum Indonesia.

Terkait dengan kerusakan lingkungan, disebutkannya, pembuangan limbah PT Freeport ke Sungai Ajkwa telah mencemari sungai itu hingga mencapai perairan Laut Arafura. Limbah yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia.

"Hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, menemukan bahwa tailing dan batuan limbah Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan perairan, bahkan sejumlah spesies perairan sensitif di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing dan batuan limbah Freeport," ujarnya.

Menurut Chalid, lembaganya juga pernah menyampaikan hasil penelitian mengenai sebaran limbah Freeport yang mencapai laut Arafura, beberapa tahun lalu. Namun hingga sekarang tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah Indonesia maupun perbaikan pengelolaan limbah oleh perusahaan itu.

Selain permasalahan lingkungan, Walhi juga mendesak pemerintah menindaklanjuti informasi tentang pelanggaran HAM.

"Penyidikan juga perlu dilakukan atas dugaan suap oleh Freeport kepada beberapa pejabat sipil dan militer Indonesia. Semua itu harus dibawa dalam proses hukum," ujarnya.

Menurut Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Arie Djukardi, selama ini laporan mengenai evaluasi pelaksanaan Amdal PT Freeport tidak mempunyai masalah.

Pemeriksaan rutin yang dilakukan tidak menunjukkan sesuatu yang luar biasa. Pemeriksaan rutin itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.

Mengenai Amdal milik PT Freeport yang sampai saat ini belum mengalami perubahan, menurut Arie Amdal akan tetap pada skala waktu tertentu dan tidak berubah kalau tidak ada penambahan kapasitas produksi atau desain yang dilakukan oleh perusahaan itu.

Sementara itu pihak Freeport Mc-MoRan Copper & Gold Inc yang berkantor pusat di New Orleans, AS, mengaku cukup terganggu dengan pemberitaan pers di negara asal mereka yang menyebutkan tentang kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Provinsi Papua, Indonesia.

"Manajemen lingkungan kami sesuai dengan standar Indonesia dan internasional," kata Wakil Presiden bidang komunikasi Freeport-McMoRan, William Collier.

Collier mengatakan bahwa laporan yang dilansir baru-baru ini merupakan masalah-masalah yang sudah pernah ditulis media lainnya pada 3-10 tahun lalu dan umumnya terfokus pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto yang sudah mundur tahun 1998.

sumber: