Pemerintah Didesak Moratorium PKP2B

Pemerintah Didesak Moratorium PKP2B

Senin, 03 April 2006 01:30:37 Banjarmasin, BPost

"Minimal dilakukan moratorium terhadap perusahaan yang mengantongi izin PKP2B. Apalagi terhadap perusahaan yang sudah mengeksploitasi besar-besaran SDA kita," tegas Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel, Yazidie Fauzy SKomp, kepada pers, Minggu (2/4)..

Dia menyebutkan, dari 24 perusahaan tambang yang mengantongi izin PKP2B, 13 di antaranya sudah melakukan eksploitasi. Area yang digarap ekploitasi/produksi 170.973 hektare (ha), eksplorasi 258. 028,60 ha, contruction 47.441 ha, feasibility study 80.341 ha, dan general study 5.065,80 ha. Dia mengemukakan, masalah ini sudah disampaikan kepada DPR RI, bahkan KNPI melakukan lobi melalui Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, agar persoalan ini disampaikan kepada presiden.

"Pada 23 Maret lalu kami bertemu langsung dengan Komisi VII DPR RI dipimpin langsung ketuanya Pak Sony Keraf. Kita juga sudah bertemu Pak Adhyaksa, dan Pak Menteri berjanji menyampaikan masalah ini kepada presiden," tegas Yazidie yang didampingi sejumlah pengurus KNPI.

Dia mengungkapkan, saat hearing dengan Komisi VII, anggota komisi ini sangat kaget mendapat laporan tentang eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam di Kalsel. "Kata mereka selama ini mereka tidak pernah mendapat laporan seperti ini dari pemerintah daerah. Yang ada justru hanya persoalan kewenangan perizinan antara gubernur dan bupati," ujar Yazidie.

Dia mengungkapkan pula, atas laporan dari KNPI Kalsel ini, Komisi VII meminta masukan berkaitan dengan pengusutan RUU Mineral dan Pertambangan (Minerba).

"Draft RUU sudah diberikan kepada kita. Dan kita dimintai masukan sesuai kondisi daerah. Tapi jika masukan yang kita berikan tidak diperhatikan, kita akan protes," imbuhnya.

Menurut dia, moratorium bisa dilaksanakan dengan cara meninjau kembali luas lahan yang dikelola oleh PKP2B, karena inilah yang menjadi pemicu munculnya pertambangan tanpa izin (peti).

"Jika luas area tambang PKP2B sebagian bisa dikelola oleh penambang rakyat, tentu tidak ada lagi peti. Ini namanya prinsip berkeadilan," jelasnya.

Jika pemerintah beralasan soal investasi dan agreement yang telah dibuat bisa mengganggu hubungan dengan negara investor, kata Yazidie, hal ini justru patut dipertanyakan.

"UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak PKP2B tidak bisa? Jangan sampai kasus yang terjadi di Freeport terjadi di Kalsel. Apa yang diperjuangkan KNPI justru untuk tak hanya melindungi kepentingan daerah, tapi investor juga," tegasnya.

Disinggung soal royalti, menurut Yazidie, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan PT Adaro Indonesia. Perusahaan ini bersedia memberikan persentasi lebih besar kepada daerah asalkan berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

"Pokoknya target kita dalam memperjuangkan soal pertambangan PKP2B di daerah ini hanya tiga, yakni tinjau ulang. moratorium, dan pertambangan yang berkeadilan," tegasnya lagi.

Menurut Yazidie, untuk mengatasi persoalan pertambangan di daerah, semua pihak harus duduk satu meja dengan melibatkan elemen masyarakat. "Pemerintah, pengusaha, dan elemen masyarakat harus duduk satu meja. Tidak bisa hanya pemerintah dan pengusaha," kata dia.

Yazidie juga mengatakan, berkait draft RUU Minerba, pihaknya akan memberikan masukan penting, terutama berkait dengan klasifikasi penambang rakyat.

Menurut Yazidie, KNPI merasa perlu menyoroti masalah pertambangan terutama berkait pembagian royalti, mengingat selama ini sepertinya kalangan elit politik kurang meresponsnya.

"Ini penting bagi kami, karena dana dari penghasilan tambang batu bara itu di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan rakyat. Di sini tentu saja berkaitan dengan generasi muda kita. Kalau semua diam, lalu siapa yang akan memperjuangkan?" tegasnya. er

Pemerintah didesak untuk meninjau ulang perusahaan pertambangan besar yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan. Khususnya pertambangan yang sudah melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam (SDA) di Bumi Antasari ini.

sumber: