Pemerintah didesak benahi aturan di sektor tambang

Bisnis, 12 Januari 2004

JAKARTA (Bisnis): Kadin Kompartemen Pertambangan mendesak pemerintah membenahi peraturan dan kebijakan sektor pertambangan untuk menarik investor.

Chairman Compartment of Mining Kadin Dito Ganinduto menuturkan ada beberapa peraturan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga berdampak pada inevstor enggan masuk ke sektor tambang.

Dia memberi contoh kasus UU No. 41/1999 tentang tumpang tindih lahan tambang di hutan lindung. "Untuk peraturan yang sudah dikeluarkan, dan ternyata terbukti bertentangan antara satu dengan yang lainnya, pemerintah harus mempunyai keinginan kuat untuk mencabut atau merevisi paraturan itu," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Jika hal seperti itu tidak segera diluruskan, menurut dia, kegiatan eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan terhambat. Akibatnya, katanya, sektor ini akan semakin terpuruk setelah empat tahun terakhir tidak ada investasi yang masuk.

Menurut dia, banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih satu sama lain membuat investor tambang makin surut berinvestasi ke Indonesia.

Makin menguntungkan

"Dengan adanya investasi di pertambangan yang berjangka panjang justru makin menguntungkan secara ekonomi untuk daerah sekitar dibandingkan dengan diberlakukannya paraturan perpajakan yang tumpang tindih satu dengan lainnya sehingga membuat investor enggan berinvestasi," katanya.

Menurut Dito, agar investor masuk ke Indonesia pemerintah juga sudah selayaknya meningkatkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus dengan para pengusaha.

Hal ini, tuturnya, berkaitan dengan koordinasi sebelum dikeluarkannya UU atau peraturan baru sehingga tum-pang tindih antar peraturan dapat dihindari.

Mengingat sektor pertambangan merupakan investasi yang besar dan berisiko tinggi, tambahnya, sudah sepantasnya diberikan insentif yang baik untuk menarik investor.

Dia memberi contoh insentif yang dianggap menarik investor adalah dengan pembagian royalti yang nilainya lebih menarik, dan juga kemudahan lain seperti pembebasan pajak untuk alat produksi.

Hal terakhir yang perlu menjadi perhatian, katanya, adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia.

"Investor tambang perlu waktu lama untuk mendapatkan pengembalian dan keuntungan atas investasi yang ditanamkan. Membutuhkan waktu minimal 10 tahun un-tuk merasakan keuntungan atas investasi itu," katanya.

Berkaitan dengan akan diselenggarakannya Pemilu 2004, dia mengimbau elit politik perlu menciptakan kondisi politik yang kondusif. (dle)

sumber: