Pemerintah Didesak Awasi Meares Soputan Mining
Pemerintah Didesak Awasi Meares Soputan Mining
Suara Pembaruan, 22 Februari 2006
JAKARTA- Pemerintah didesak untuk mengawasi aktivitas pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM), Sulawesi Utara. Sebab, meskipun memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang kedaluwarsa perusahaan itu tetap melakukan operasi pertambangannya.
"Ini adalah salah satu bentuk arogansi pelaku pertambangan. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup merekomendasikan agar PT MSM ditutup sementara, karena memiliki Amdal yang kedaluwarsa, tetapi perusahaan itu tetap akan melanjutkan operasinya dengan berpegangan pada Amdal tahun 1998," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah, saat dihubungi Pembaruan, Senin (19/2) malam.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki fakta yang cukup untuk menghentikan sementara aktivitas tambang yang akan membuang tailingnya di Teluk Rinondoran, Sulawesi Utara. "Departemen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) seharusnya menghentikan operasi pertambangan PT MSM, karena belum memiliki Amdal dan izin pembuangan tailing ke laut. Selain itu usaha pertambangan juga tidak tercantum dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) propinsi hingga kabupaten," tambah Siti Maemunah.
"Jelas-jelas sudah direkomendasi KLH Amdalnya kedaluwarsa, tetapi ESDM tidak melakukan upaya ketegasan, malahan melobi KLH untuk merubah hal itu. Ini artinya pemerintah tidak peduli pada urusan kelestarian lingkungan, mereka yang penting adalah pemodal aman beroperasi," ujar Maemunah. .
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara operasi tambang itu, karena memiliki Amdal yang sudah kedaluwarsa. Selain itu perusahaan yang akan menambang emas itu juga akan membuang tailingnya ke dasar laut, padahal untuk pembuangan tailing itu juga perlu izin dari KLH.
Indikasi pelanggaran PT MSM adalah perusahaan itu tidak melakukan kegiatan penambangan terhitung tiga tahun sejak dikeluarkannya SK Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan gubernur. Hal itu sudah melampaui batas waktu yang ditentukan sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP No 27/1999 tentang Amdal.
Selain itu PT MSM merencanakan menambah kapasitas produksi lebih dari dua kali lipat dari rencana semula, berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PP No 27/1999 tentang Amdal SK Kelayakan Lingkungan yang pertama menjadi batal dan harus dibuat uji kelayakan lagi.
Menurut Siti Maemunah saat ini ada indikasi untuk melunakkan sikap KLH dan mengubah rekomendasi yang telah dikeluarkan. Tekanan terhadap KLH itu dilakukan agar perusahaan itu dapat tetap beroperasi karena perusahaan itu sudah terikat kontrak dengan para penanam modal. sumber: