Pemerintah Desak KPC Segera Lakukan Divestasi

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA (RP) - Pemerintah mendesak manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk membuka penawaran terhadap sisa saham yang harus di divestasi, yakni sebesar 32,4 persen. Pemerintah meminta manajemen perusahaan yang mampu memproduksi 20 juta ton batubara per tahun itu untuk membuka penawaran kepada investor mengenai harga sisa saham yang harus di divestasi tersebut pada bulan ini.

‘’Kita meminta KPC untuk segera membuka penawaran sisa saham yang harus didivestasi itu, bulan ini,’’ jelas Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring di Jakarta kemarin. Ketentuan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sesuai aturan tersebut, KPC yang kini dimiliki oleh PT Bumi Resources, Tbk (BUMI) itu diwajibkan untuk mendivestasi 51 persen saham kepada perusahaan lokal. KPC sendiri, sebelumnya telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan divestasi, yakni dengan menjual 18,6 persen sahamnya kepada Pemda Kutai Timur (Kutim), dengan harga 104 juta dolar AS.

Menurut Simon, pemerintah menargetkan tahun ini proses divestasi saham yang seharusnya tuntas pada 2001 itu bisa rampung. ‘’Kita harapkan proses divestasi sisa saham KPC bisa tuntas tahun ini,’’ tuturnya. Kelanjutan proses divestasi itu rencananya akan dilakukan dengan menggunakan tiga alternatif. Yakni, pertama tetap memberikan kesempatan kepada PT Bukit Asam (BA), dan Pemprov Kaltim selaku calon pembeli untuk membeli sisa saham.

Kedua, pemerintah yang membeli sisa saham tersebut, dan alternatif ketiga yakni kembali kepada PKP2B yaitu dilakukan tender terbuka. Sehingga perusahaan lainnya dimungkinkan untuk ikut serta di dalam proses divestasi KPC. Ketiga alternatif tersebut saat ini sedang dibahas oleh pemerintah, mengingat sebelumnya PT Bukit Asam (BA), menyatakan tidak berminat untuk membeli saham hasil divestasi KPC tersebut apabila tidak mendapatkan saham mayoritas.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk Peter Tabalujan menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan divestasi sisa saham KPC tersebut. Hanya saja, saat ini, sedang dilakukan penunjukan konsultan independen untuk melakukan evaluasi terhadap nilai KPC. ‘’Kita masih dalam proses penunjukan konsultan untuk mengevaluasi nilai perusahaan. Karena harga yang berlaku pada 2003 tidak bisa lagi digunakan untuk divestasi tahun ini,’’ katanya.

Peter memaparkan, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, pihaknya juga tetap melakukan penawaran kepada Pemprov Kaltim dan PT Bukit Asam. ‘’Kita tetap menawarkan saham itu ke Pemprov Kaltim dan PT BA, belum ada rencana menawarkan ke investor lain. Kita berharap tahun ini divestasi bisa tuntas,’’ bebernya

sumber: