Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

Pemerintah akan menjamin kebutuhan batubara dalam negeri. Komitmen dasar pemerintah telah dijabarkan di dalam Permen ESDM No 34/2010 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan  Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Pemberlakuan DMO batubara mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan pada tahun 2025 kontribusi batubara sebesar 35% dalam bauran energi nasional. Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Permen Nomor 34 tahun 2009 pasal 2 disebutkan bahwa Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Sebagai konsekuensinya maka setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjual batubara yang diproduksinya berdasarkan Persentase Minimal Penjualan Mineral/Batubara yang ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral/batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pemakai mineral/batubara.

Kemudian dalam pasal 14 disebutkan, Badan Usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dalam 3 bulan pertama, maka Badan Usaha Pertambangan mineral dan batubara tersebut harus tetap memenuhi kekurangan Persentase Minimal Penjualan Mineral/Batubara periode tersebut pada periode selanjutnya.  

Selanjutnya kebutuhan tahuan DMO batubara tersebut akan ditetapkan untuk menjamin keberlangsungannya. Misalnya untuk Kebutuhan batubara tahun 2010, telah dikeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 1604.K/30/MEM/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan persentase Miimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2010. Kepmen ini menetapkan beberapa hal pokok, pertama, kerkiraan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh pemakai batubara tahun 2010 adlaha sbesar 64,96 juta ton. Ke-dua, perkiraan produksi tahun 2010 sebesar 262,48 juta ton oleh Badan Usaha Pertambangan Batubara yang terdiri dari 36 perusakaan PKP2B, 1 BUMN (PTBA) dan 6 KP/IUP. Ke-tiga persentase minimal penjualan oleh Badan Usaha Pertambangan Batubara untuk kepentingan dalam negeri adalah sebesar 24,75%.

Selanjutnya untuk tahun 2011, juga telah dikeluarkan Kepmen No. 2360.K/MEM/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Miimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2011. Beberapa hal yang ditetapkan diantaranya adalah bahwa untuk tahun 2011 perkiraan kebutuhan batubara untuk kepentingan  dalam negeri adlah sebesar 78,97 juta ton. Setiap tahun kepmen penetapan seperti ini akan dikeluarkan sebagai bagain dari komitmen pemerintah untuk menjamin pasokan batubara dalam negeri.

Permasalahan yang ada diantaranya, ketidak cocokan kualitas, kekurangan suplai dari salah satu pemasok, dll yang diantaranya diakibatkan oleh sistem lelang dengan harga terendah perlu dicarikan solusinyam dengan pokok sasaran adalah menjamin kebutuhan batubara dalam negeri untuk jangka panjang.

 

edpraso

sumber: