Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Batubara
Alih Istik Wahyuni - detikfinance Jakarta - Untuk mendukung proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan penambang batubara. Insentif yang diberikan yakni berupa pemotongan dana pengembangan batubara yang merupakan bagian dari Dana Hasil Produksi Batubara (DPHB) yang disetor perusahaan tambang ke kas negara. DPHB adalah bagian pemerintah sebesar 13,5 persen dari hasil penjualan batubara yang dilakukan oleh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di dalam DHPB terdapat royalti batubara yang besarnya antara 5-7 persen tergantung dari nilai kalori batubara yang dijual, dan sisanya merupakan Dana Pengembangan Batubara. Nah, rencananya untuk membantu perusahaan tambang memproduksi batubara, pemerintah akan memotong Dana Pengembangan Batubara. Apalagi pembangkit listrik 10.000 MW sebagian besar menggunakan batubara dengan kalori rendah (low range coal. Hal tersebut disampaikan Dirjen Minerba ESDM Simon S Sembiring dalam acara peluncuran MineIndonesia 2006 Review of Trends in Indonesian Mining Industry di Hotel Ritz Carlton, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/007). \"Pemerintah akan menyediakan insentif untuk batu bara kalori rendah dan underground mining,\" ujarnya Namun Simon belum menjelaskan berapa pemotongan dana pengembangan,apakah seluruhnya atau hanya sebagian. Untuk royalti tetap menjadi hak pemerintah karena merupakan bagian yang diberikan ke pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sedangkan kalau dana pengembangan masuk ke Depkeu. Simon menegaskan insentif ini hanya untuk kebutuhan pembangunan pembangkit 10.000 MW, tidak boleh digunakan untuk keperluan ekspor. \"Saat ini konsep tersebut sudah diajukan Menteri ESDM ke Wapres Jusuf Kalla,\" imbuhnya. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono menyambut baik hal tersebut. \"Pada prinsipnya sudah benar, tinggal tunggu tanggal mainnya,\" ujarnya. (ddn/ir)
sumber: