Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport

Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport

Suara Pembaruan, 10 Februari 2006

JAKARTA- Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antar departemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Namun disinyalir pembentukan tim ini hanya untuk menanggapi permintaan sejumlah kalangan pemerhati lingkungan, bukan sebagai upaya menegakkan hukum yang berlaku.

Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengaudit perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan, baik pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM, serta penggelapan pajak.

"Yang kita butuhkan adalah tim independen yang pro justicia. Agar kasus ini tidak lagi dipeti-eskan seperti pengalaman-pengalaman terdahulu. Tim ini akan mengaudit secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Freeport," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Chalid Muhammad.

Tim independen itu harus beranggotakan sejumlah kalangan dari ilmuwan, instansi pemerintah, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya, sehingga hasil audit yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI , Rabu (8/2), menyatakan akan membentuk tim antardepartemen untuk menyelidiki kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Menurutnya jika perusahaan itu melanggar hukum, akan ditindak.

Dugaan terjadinya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia dilansir oleh sejumlah kalangan pemerhati lingkungan. Chalid menyebutkan selain telah mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan itu juga melanggar HAM berkaitan dengan mengabaikan hak-hak ulayat masyarakat adat setempat. Sementara Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah, menyebutkan dari sisi lingkungan perusahaan itu seharusnya tidak boleh membuang tailing ke sumber-sumber air.

Sementara, sejak 30 tahun lebih perusahaan itu beroperasi, PT Freeport membuang tailing-nya ke Sungai Ejkwa untuk diteruskan ke Laut Arafuru.

Dugaan pelanggaran hukum juga dilansir oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais. Bersama-sama dengan Walhi dan Jatam saat bertemu dengan Panitia Kerja Komisi VII, beberapa waktu lalu, Amien menyebutkan PT Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Siddharta Moersjid, menjelaskan tailing yang dihasilkan oleh aktivitas tambangnya tidak beracun, karena tidak mengandung sianida dan merkuri.

PT Freeport Indonesia memanfaatkan aliran sungai untuk membawa tailing ke wilayah yang telah ditentukan untuk diendapkan. Metode ini dinilai cara yang paling baik untuk pengelolaan tailing selain alternatif lainnya. Dipilihnya pembuangan tailing melalui sungai ini karena keadaan geoteknik, topografi, iklim, seismologi dan mutu air yang ada di lokasi pertambangan.

Hentikan

Menurut Siddharta pengelolaan tailing ini telah diuji oleh tim independen dari dalam dan luar negeri dalam studi Environmental Risk Assesment (ERA) dalam kurun waktu empat tahun.

Selain itu secara berkala, PT Freeport Indonesia juga memantau kualitas air pada lebih dari 150 lokasi sepanjang wilayah proyek, mengumpulkan lebih dari 1.800 contoh air dan melaksanakan lebih dari 2.000 analisa kualitas air.

Sedangkan menurut Chalid metode pembuangan tailing melalui sungai jelas mempengaruhi kondisi lingkungan sungai. Aliran sungai terbebani dengan tailing yang harus dibawa dari gunung lokasi pertambangan. Di sejumlah negara, aktivitas pembuangan tailing ke air, baik sungai maupun laut sudah dilarang secara keras.

"Kalau memang mereka tidak memiliki alternatif lain selain membuang melalui sungai, jangan paksakan menambang tembaga dan emas. Hentikan dulu aktivitas pertambangannya sampai menemukan cara membuang tailing yang lebih baik," ujar Chalid.

Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport

Suara Pembaruan, 10 Februari 2006

JAKARTA- Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antar departemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Namun disinyalir pembentukan tim ini hanya untuk menanggapi permintaan sejumlah kalangan pemerhati lingkungan, bukan sebagai upaya menegakkan hukum yang berlaku.

Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengaudit perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan, baik pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM, serta penggelapan pajak.

"Yang kita butuhkan adalah tim independen yang pro justicia. Agar kasus ini tidak lagi dipeti-eskan seperti pengalaman-pengalaman terdahulu. Tim ini akan mengaudit secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Freeport," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Chalid Muhammad.

Tim independen itu harus beranggotakan sejumlah kalangan dari ilmuwan, instansi pemerintah, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya, sehingga hasil audit yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI , Rabu (8/2), menyatakan akan membentuk tim antardepartemen untuk menyelidiki kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Menurutnya jika perusahaan itu melanggar hukum, akan ditindak.

Dugaan terjadinya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia dilansir oleh sejumlah kalangan pemerhati lingkungan. Chalid menyebutkan selain telah mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan itu juga melanggar HAM berkaitan dengan mengabaikan hak-hak ulayat masyarakat adat setempat. Sementara Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah, menyebutkan dari sisi lingkungan perusahaan itu seharusnya tidak boleh membuang tailing ke sumber-sumber air.

Sementara, sejak 30 tahun lebih perusahaan itu beroperasi, PT Freeport membuang tailing-nya ke Sungai Ejkwa untuk diteruskan ke Laut Arafuru.

Dugaan pelanggaran hukum juga dilansir oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais. Bersama-sama dengan Walhi dan Jatam saat bertemu dengan Panitia Kerja Komisi VII, beberapa waktu lalu, Amien menyebutkan PT Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Siddharta Moersjid, menjelaskan tailing yang dihasilkan oleh aktivitas tambangnya tidak beracun, karena tidak mengandung sianida dan merkuri.

PT Freeport Indonesia memanfaatkan aliran sungai untuk membawa tailing ke wilayah yang telah ditentukan untuk diendapkan. Metode ini dinilai cara yang paling baik untuk pengelolaan tailing selain alternatif lainnya. Dipilihnya pembuangan tailing melalui sungai ini karena keadaan geoteknik, topografi, iklim, seismologi dan mutu air yang ada di lokasi pertambangan.

Hentikan

Menurut Siddharta pengelolaan tailing ini telah diuji oleh tim independen dari dalam dan luar negeri dalam studi Environmental Risk Assesment (ERA) dalam kurun waktu empat tahun.

Selain itu secara berkala, PT Freeport Indonesia juga memantau kualitas air pada lebih dari 150 lokasi sepanjang wilayah proyek, mengumpulkan lebih dari 1.800 contoh air dan melaksanakan lebih dari 2.000 analisa kualitas air.

Sedangkan menurut Chalid metode pembuangan tailing melalui sungai jelas mempengaruhi kondisi lingkungan sungai. Aliran sungai terbebani dengan tailing yang harus dibawa dari gunung lokasi pertambangan. Di sejumlah negara, aktivitas pembuangan tailing ke air, baik sungai maupun laut sudah dilarang secara keras.

"Kalau memang mereka tidak memiliki alternatif lain selain membuang melalui sungai, jangan paksakan menambang tembaga dan emas. Hentikan dulu aktivitas pertambangannya sampai menemukan cara membuang tailing yang lebih baik," ujar Chalid.

sumber: