Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport
Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport
Suara Pembaruan, 10 Februari 2006
JAKARTA- Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antar departemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Namun disinyalir pembentukan tim ini hanya untuk menanggapi permintaan sejumlah kalangan pemerhati lingkungan, bukan sebagai upaya menegakkan hukum yang berlaku.
Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengaudit perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan, baik pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM, serta penggelapan pajak.
"Yang kita butuhkan adalah tim independen yang pro justicia. Agar kasus ini tidak lagi dipeti-eskan seperti pengalaman-pengalaman terdahulu. Tim ini akan mengaudit secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Freeport," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup
Tim independen itu harus beranggotakan sejumlah kalangan dari ilmuwan, instansi pemerintah, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya, sehingga hasil audit yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan kepada seluruh masyarakat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi VII
Dugaan terjadinya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Freeport
Sementara, sejak 30 tahun lebih perusahaan itu beroperasi, PT Freeport membuang tailing-nya ke Sungai Ejkwa untuk diteruskan ke Laut Arafuru.
Dugaan pelanggaran hukum juga dilansir oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais. Bersama-sama dengan Walhi dan Jatam saat bertemu dengan Panitia Kerja Komisi VII, beberapa waktu lalu, Amien menyebutkan PT Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Siddharta Moersjid, menjelaskan tailing yang dihasilkan oleh aktivitas tambangnya tidak beracun, karena tidak mengandung sianida dan merkuri.
PT Freeport
Hentikan
Menurut Siddharta pengelolaan tailing ini telah diuji oleh tim independen dari dalam dan luar negeri dalam studi Environmental Risk Assesment (ERA) dalam kurun waktu empat tahun.
Selain itu secara berkala, PT Freeport
Sedangkan menurut Chalid metode pembuangan tailing melalui sungai jelas mempengaruhi kondisi lingkungan sungai. Aliran sungai terbebani dengan tailing yang harus dibawa dari gunung lokasi pertambangan. Di sejumlah negara, aktivitas pembuangan tailing ke air, baik sungai maupun laut sudah dilarang secara keras.
"Kalau memang mereka tidak memiliki alternatif lain selain membuang melalui sungai, jangan paksakan menambang tembaga dan emas. Hentikan dulu aktivitas pertambangannya sampai menemukan cara membuang tailing yang lebih baik," ujar Chalid.Pemerintah Bentuk Tim Audit Freeport
Suara Pembaruan, 10 Februari 2006
JAKARTA- Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antar departemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Namun disinyalir pembentukan tim ini hanya untuk menanggapi permintaan sejumlah kalangan pemerhati lingkungan, bukan sebagai upaya menegakkan hukum yang berlaku.
Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengaudit perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan, baik pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM, serta penggelapan pajak.
"Yang kita butuhkan adalah tim independen yang pro justicia. Agar kasus ini tidak lagi dipeti-eskan seperti pengalaman-pengalaman terdahulu. Tim ini akan mengaudit secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Freeport," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup
Tim independen itu harus beranggotakan sejumlah kalangan dari ilmuwan, instansi pemerintah, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya, sehingga hasil audit yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan kepada seluruh masyarakat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi VII
Dugaan terjadinya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Freeport
Sementara, sejak 30 tahun lebih perusahaan itu beroperasi, PT Freeport membuang tailing-nya ke Sungai Ejkwa untuk diteruskan ke Laut Arafuru.
Dugaan pelanggaran hukum juga dilansir oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais. Bersama-sama dengan Walhi dan Jatam saat bertemu dengan Panitia Kerja Komisi VII, beberapa waktu lalu, Amien menyebutkan PT Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Siddharta Moersjid, menjelaskan tailing yang dihasilkan oleh aktivitas tambangnya tidak beracun, karena tidak mengandung sianida dan merkuri.
PT Freeport
Hentikan
Menurut Siddharta pengelolaan tailing ini telah diuji oleh tim independen dari dalam dan luar negeri dalam studi Environmental Risk Assesment (ERA) dalam kurun waktu empat tahun.
Selain itu secara berkala, PT Freeport
Sedangkan menurut Chalid metode pembuangan tailing melalui sungai jelas mempengaruhi kondisi lingkungan sungai. Aliran sungai terbebani dengan tailing yang harus dibawa dari gunung lokasi pertambangan. Di sejumlah negara, aktivitas pembuangan tailing ke air, baik sungai maupun laut sudah dilarang secara keras.
"Kalau memang mereka tidak memiliki alternatif lain selain membuang melalui sungai, jangan paksakan menambang tembaga dan emas. Hentikan dulu aktivitas pertambangannya sampai menemukan cara membuang tailing yang lebih baik," ujar Chalid. sumber: