Pemerintah Bangun "Smelter" Baru agar Dapat Mengontrol Harga Timah

Pemerintah Bangun "Smelter" Baru agar Dapat Mengontrol Harga Timah

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sepakat membangun smelter atau pencair timah yang baru guna meningkatkan ekspor timah Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang memiliki produksi timah sebanyak 110.000 ton atau 30 persen dari produksi dunia yang sebesar 330.000 ton bisa mengontrol harga pasar internasional.

Demikian diutarakan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring, Senin (30/5) di Jakarta. Saat ini, smelter yang ada hanya berkapasitas 98.000 ton sehingga sebagian produksi Indonesia terpaksa diolah smelter yang ada di luar negeri dan tidak menjadi ekspor Indonesia.

Simon mengatakan, jika Indonesia memiliki smelter yang mampu mengolah seluruh hasil timah, harga timah di pasar internasional dapat dikontrol. Selain itu, Indonesia juga bisa menyimpan stok timah sebagai penekan pasar.

Tetapi, yang lebih penting menurut Simon, semua penambangan ilegal akan lebih mudah ditertibkan karena akan masuk ke smelter yang akan dibangun. Selain itu, penerimaan negara dari ekspor timah akan terkendali karena akan tercatat di smelter yang resmi.

Menyinggung pendanaan dari smelter yang akan dibangun, Simon mengatakan, infrastruktur itu akan dibangun oleh produsen timah PT Timah, PT Kobatin, dan pihak Pemda Provinsi Bangka Belitung. Ketiganya bisa membentuk perusahaan baru (newco) yang menjadi investor.

Tidak ada merek

Simon menjelaskan, saat ini banyak hasil tambang timah, terutama dari tambang inkonvensional, tidak memiliki merek sehingga tidak bisa dijual. Akibatnya, hasil tambang berupa pasir timah dikirim ke Jawa lalu diekspor ke Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Pengolahan yang dilakukan di luar negeri menyebabkan tidak ada nilai tambah bagi Indonesia. Tetapi, setelah timah diolah di smelter yang ada di Bangka, akan mendapat merek sebagai produk Indonesia.

Pembangunan smelter baru adalah bagian dari penertiban tambang inkonvensional. Rencana itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung tanggal 25 April 2005.

Divestasi Freeport

Menyinggung rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia, Simon mengutarakan, Gubernur Papua sudah melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menyatakan minat membeli saham yang akan didivestasi. Sementara PT Antam yang juga berminat belum menyampaikan keinginan itu ke Departemen ESDM.

Menurut Simon, sesuai kontrak, yang punya kuasa pertambangan dengan Freeport adalah Departemen ESDM. Jadi, untuk membeli saham yang didivestasi sebesar 9,3 persen senilai 700 juta dollar AS, harus mengajukan permintaan ke Departemen ESDM.

sumber: