Pemerintah akan Buka Ekspor Pasir Laut setelah Batas negara Disepakati

 

 

Kompas, 4 Maret 2004- Pemerintah baru akan membuka kembali ekspor pasir laut apabila sudah ada kesepakatan yang jelas mengenai batas laut negara yang saat ini masih dibahas Departemen Luar Negeri dengan Pemerintah singapura.
   
"Sebagai pihak yang berkeinginan untuk ekspor pasir laut Singapura yang seharusnya pro aktif untuk mengurus perijinan dengan pemerintah
Indonesia ," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri usai peresmian Forum Komersialisasi Hasil Ristek Industri 2004 di Jakarta, Rabu (3/3).
   
Rokhmin berjanji akan menerapkan persyaratan yang ketat dalam hal penambangan pasir laut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) seandainya perundingan perbatasan sudah disepakati.
   
Tim yang dibentuk sejak satu setengah tahun lalu juga telah menyiapkan berbagai peraturan termasuk pengawasan terhadap volume ekspor 20 persen, serta keharusan untuk melaporkan jika ternyata volumenya melebih kesepakatan.
   
Termasuk yang telah ditetapkan mengenai harga yang semula 1,5 juta dolar per meter kubik akan dinaikan menjadi 3 dolar per meter kubik. Kemudian juga soal lingkungan hidup yang akan dibuat beberapa wilayah penambangan (zonasi), serta kegiatan penambangan harus dilakukan secara statis tidak boleh disedot, ujarnya.
   
Seandainya penambangan dilakukan melalui penyedotan akan sulit untuk dilakukan pengawasan, sehingga mengakibatkan penambangan dapat dilakukan sesukanya sehingga dapat mengancam kelestarian alam.
   
Pemerintah dalam perijinan ekspor pasir laut itu juga menerapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap program pemberdayaan masyarakat yang terkena proyek penambangan pasir laut.
   
"Dengan demikian tidak terbatas pada pembangunan prasarana jalan dan tempat ibadah, namun kita juga akan menuntut bagaimana mendidik nelayan tangkap agar dapat menjadi nelayan budi daya," ujarnya.
   
Dia menginformasikan sampai saat ini status penambangan pasir laut masih dihentikan karena belum selesainya soal batas laut antara dua negara (
Indonesia dan Singapura). Secara teknis pembahasan soal batas dua negara itu telah selesai dibahas ditingkat Senior Official Meeting serta tinggal menunggu kesepakatan ditingkat menteri, jelasnya.
   
Seandainya batas laut telah diselesaikan soal ekspor pasir laut akan dibawa ditingkat pleno untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terlebih dahulu.
   
Pada kesempatan itu Rokhmin juga membantah tenggelamnya Pulau Nipah di Sumatera akibat terjadinya penambangan pasir laut ilegal. Tenggelamnya pulau itu karena kondisi geografisnya memang tidak mendukung, ujarnya.
   
Rencananya Pulau Nipah itu akan direklamasi serta akan dijadikan pariwisata bahari termasuk mendirikan resort yang ramah lingkungan, paparnya. Akibat hebohnya kasus ekspor pasir laut dengan Singapura, katanya, rencana
Malaysia untuk mengekspor pasir dari Indonesia otomatis juga berhenti.(ant/lbk)

sumber: