Pemda Diminta Perhatikan Aturan Batu Bara

Pemda Diminta Perhatikan Aturan Batu Bara

Banjarmasinpost, 12 April 2005

Palembang, BPost
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, sangat menghargai keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun perusahaan pertambangan batu bara. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan Purnomo saat saat membuka Lokakarya Pertambangan ‘Pengembangan Potensi Batubara dan Pelaksanaan Otonomi Daerah’ di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Palembang, Senin (11/4).

Keinginan Pemda tersebut, karena pemasukan yang didapatkan dari PT Batubara Bukitasam dirasakan kecil. Makanya Pemda Muaraenim berencana membangun perusahaan pertambangan batubara.

Menurut Purnomo, tidak ada larangan Pemerintah Daerah untuk mengelola usaha pertambangan batubara. Namun apa yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan yang ada.

Meskipun tidak mendapatkan sinyal positif, Bupati Muaraenim, Kalamudin Djinab, seusai lokakarya kepada detikcom mengatakan dirinya tetap menginginkan pihaknya dapat membangun perusahaan daerah yang dapat mengelola pertambangan batubara.

"Keinginan ini lantaran Muaraenim belum merasakan hasil yang maksimal dari PT Batubara Bukitasam. Kami ingin pemasukan yang lebih besar dari PT Bukitasam. Idealnya sekitar 20-30 persen dari sumbangan Muaraenim ke kas negara.

Undang Investor

Pada bagian lain Purnomo mengungkapkan, pemerintah Indonesia akan mengundang para investor di sektor migas dan pertambangan untuk turut mempercepat pengembangan energi gas methane batu bara khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

"Saya meminta kepada Ditjen Migas untuk mengundang para investor guna mengembangkan lapangan CBM (coalbed methane) yang potensi energinya sangat besar," katanya.

Menurut dia, keberhasilan mengebor sumur SBM tersebut diharapkan bisa dipercepat ke arah komersialisasi sebelum tahun 2008, mengingat potensi pasar saat ini sudah tersedia seperti untuk pembangkit listrik dan industri.

Ketika ditanya mengenai pola bagi hasil, dia mengatakan bisa dilakukan dalam dua modal royalti atau split. "Kan sekarang bisa dihitung korelasi antara royalti dan split. Tetapi prinsipnya `split` yang ditawarkan harus lebih besar dari yang sudah ada, agar investor lebih tertarik," kata Purnomo.

sumber: