Pemda Diminta Cabut Perda Bermasalah

Pemda Diminta Cabut Perda Bermasalah

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie meminta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk membatalkan sendiri peraturan daerah bermasalah yang mereka terbitkan. Selain itu, juga akan dipelajari aturan perundang-undangan untuk menemukan peluang menahan dana alokasi umum bagi daerah yang menolak memberikan rancangan perda tersebut kepada pemerintah sebelum diberlakukan sebagai perda.

Demikian dikatakan Aburizal Bakrie, Selasa (10/5) di Jakarta. Aburizal mengatakan, pemerintah akan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan daerah (perda) bermasalah untuk membatalkan sendiri perda itu. Apabila hal itu tidak dilakukan, akan dilakukan oleh Departemen Keuangan maupun Departemen Dalam Negeri.

"Kami akan ’mencambuk’ pemda dengan meminta mereka mencabut perda bermasalah yang memberatkan pengusaha," kata Aburizal.

Pemda diminta mengerti bahwa perda semacam itu akan menyulitkan daerah mereka sendiri. Perda-perda tentang pungutan pajak dan retribusi jelas akan membebani para pengusaha karena investasi mereka menjadi mahal.

"Pencabutan perda bermasalah itu harus dilakukan karena yang menjalankan sektor riil adalah dunia usaha. Dengan adanya perda yang bermasalah, dunia usaha tidak bisa berkembang dan lapangan kerja pun tidak bisa bertambah," kata Aburizal.

Penahanan DAU

Mengenai usulan penahanan pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang menolak memberikan rancangan perda maupun perda untuk dinilai pemerintah, Aburizal menegaskan, pihaknya akan mempelajari kemungkinan itu dengan analisa hukum. "Penahanan DAU itu bukan masalah mungkin atau tidak mungkin. Tetapi, yang jelas, usulan itu bertujuan baik," kata Aburizal.

Hingga saat ini pemerintah pusat baru menerima 4.574 perda atau 33,8 persen dari seluruh perda tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan di seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 13.520 perda.

Dalam survei tahunan yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2004 tentang persepsi dunia usaha disebutkan, terdapat 17 kota dan kabupaten di Indonesia yang dinilai memberikan pelayanan kelembagaan terbaik kepada dunia usaha. Faktor kelembagaan mensyaratkan kepastian hukum berusaha.

Kota-kota yang mendapatkan peringkat terbaik dalam bidang kelembagaan adalah Cilegon, Gorontalo, dan Kediri. Untuk kabupaten antara lain adalah Asahan, Banggai, Barito Utara, dan Belu.

sumber: