Pembuangan limbah NMR tak berizin
Pembuangan limbah NMR tak berizin
Bisnis, 6 Februari 2006
ÂÂ
"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak pernah memberikan izin kepada PT NMR membuang limbah tailing ke Teluk Buyat, "kata Deputi III KLH Bidang Peningkatan Koservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Lingkungan, Masnellyarti Hilman, MSc, pekan lalu saat bersaksi dalam sidang kasus pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Ridwan Damanik didampingi empat hakim anggota, dihadiri terdakwa Presiden Direktur PT NMR, RBN dan para penasehat hukum terdakwa dan para jaksa.
Saksi Masnellyarti mengatakan presiden direktur perusahaan penambangan emas dari Amerika Serikat (AS) itu pernah mengajukan