Pembuangan limbah NMR tak berizin

Pembuangan limbah NMR tak berizin

Bisnis, 6 Februari 2006

 

MANADO: PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah beroperasi sekian tahun dan membuang limbah tailing di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), tidak memiliki izin.

"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak pernah memberikan izin kepada PT NMR membuang limbah tailing ke Teluk Buyat, "kata Deputi III KLH Bidang Peningkatan Koservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Lingkungan, Masnellyarti Hilman, MSc, pekan lalu saat bersaksi dalam sidang kasus pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Manado.

Sidang pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Ridwan Damanik didampingi empat hakim anggota, dihadiri terdakwa Presiden Direktur PT NMR, RBN dan para penasehat hukum terdakwa dan para jaksa.

Saksi Masnellyarti mengatakan presiden direktur perusahaan penambangan emas dari Amerika Serikat (AS) itu pernah mengajukan surat permohonan izin membuang limbah taling ke Teluk Buyat, namun belum bisa dikabulkan KLH karena bermasalah.

sumber: