Pemberdayaan Pertambangan Skala Kecil Belum Optimal
ÂÂ
Cianjur, Kompas - Perkembangan usaha pertambangan rakyat di berbagai daerah di Tanah Air masih memprihatinkan. Selain menggunakan peralatan tradisional, sebagian besar kegiatan pertambangan skala kecil itu tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Hal ini mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa para penambang sendiri.
Demikian dikatakan Agung Prasetyo selaku pemimpin proyek Pengembangan Pertambangan Skala Kecil Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batu Bara di sela-sela acara pembinaan kewirausahaan pertambangan skala kecil di Cianjur, Rabu (8/12).
Untuk itu, pemerintah pusat telah menjalankan program pemberdayaan pertambangan skala kecil. Sejak otonomi daerah, upaya pemberdayaan pertambangan rakyat itu dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Agung mengatakan, hal ini berdampak positif bagi upaya pemberdayaan pertambangan rakyat. Jika semula pemerintah pusat terjun langsung kepada para pelaku usaha pertambangan skala kecil, kini tugas itu dipegang pemda setempat.
"Ini lebih efektif dibandingkan jika pemerintah pusat langsung membina para penambang. Pemda lebih mengetahui kondisi wilayahnya dan lebih mudah memantau perkembangan usaha pertambangan itu," papar Agung.
Bupati Cianjur Wasidi Swastomo menambahkan, pemerintah perlu menetapkan kebijakan dalam pengembangan kemitraan antara pemegang kuasa pertambangan dan usaha pertambangan rakyat.
Kemitraan ini akan mendorong pengembangan usaha pertambangan yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara usaha pertambangan skala besar dan kecil. Dengan demikian, keduanya dapat tumbuh lebih baik tanpa ada konflik dan kesenjangan ekonomi.
Selama ini pemberdayaan pertambangan skala kecil masih terbentur berbagai kendala di lapangan. Salah satunya, pelaku usaha tidak menambang secara kontinu di satu tempat, tetapi lebih suka berpindah- pindah ke berbagai tempat.
Dalam pertambangan emas, misalnya, penambang kerap pindah ke tempat lain yang mereka anggap memiliki lebih banyak kandungan emas daripada lokasi sebelumnya. Selain itu, sebagian besar usaha pertambangan skala kecil itu tidak tergabung dalam satu badan hukum, tetapi bersifat perseorangan.
Jika pertambangan rakyat ingin mendapat izin, mereka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan
ÂÂ