Pembahasan RUU Minerba Diminta Dihentikan
Pembahasan RUU Minerba Diminta Dihentikan
Suara Pembaruan, 19 September 2005
ÂÂ
JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan skandal suap di DPR senilai Rp 7 miliar, dalam pembahasan RUU Mineral dan Pertambangan (Minerba). Jatam juga meminta agar pembahasan RUU itu untuk sementara dihentikan. karena secara substansif, materi RUU itu banyak merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan tertulisnya di
RUU Minerba akan menggantikan UU No. 11/1967, yang dikenal sangat berpihak kepada pemodal dan menyengsarakan rakyat. RUU tersebut sudah menimbulkan banyak kontroversi sejak masuk pembahasan DPRI.
Jatam menjelaskan, percepatan pembahasan RUU itu dilakukan bersamaan dengan keluarnya Surat Amanat Presiden. Sebagai informasi, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulanya mengagendakan pembahasan sekitar 5 RUU yang terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
'Yang mengherankan pemerintah memilih RUU Minerba menjadi RUU yang dipercepat. Meskipun pemerintah mengetahui bahwa yang mendesak dibutuhkan oleh bangsa ini adalah kebijakan pengelolaan SDA dan Pembaruan Agraria yang tidak mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat serta keberlanjutan pelayanan alam, bukan kebijakan yang sektoral seperti RUU Minerba,' demikian pernyataan tertulis Jatam.
LSM tersebut mengungkapkan, isu suap bukan hal baru di sektor pertambangan dan di kalangan anggota DPR. Hal itu antara lain tampak dalam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2004 menjadi UU 19/2004 tentang Penetapan Perppu 1/2004 tentang perubahan Atas UU 41/1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang.
Seusai memberikan persetujua, sebanyak 29 anggota Pansus Perppu meminta maaf kepada rakyat Indonesia, karena tak mampu menahan 'kekuatan raksasa' dalam bentuk suap yang berhasil meloloskan Perppu etrsebut. Ironisnya kasus ini tidak pernah diselesaikan tuntas sesuai prosedur Tatib di DPR saat itu.
Jatam menilai, isu suap di DPR semakin memperburuk situasi. Karena ditilik dari sisi substansi, RUU Minerba tidak berpihak kepada rakyat. Paling tidak 80 persen pengaturan dalam RUU Minerba hanya merupakan pengaturan guna mempersiapkan perangkat hukum bagi lancarnya praktik eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara.
Ditambahkan, sejak awal, proses pengajuan RUU Minerba oleh pemerintah sudah terlihat cacat hukum. Mulai dari pengajuan RUU tanpa naskah akademik, sehingga timbul banyak pertanyaan dari anggota DPR.
Lantas gelombang penolakan lebih dari 90 organisasi nonpemerintah yang bekerja pada isu PSDA dan Pembaruan Agraria, karena subtansi dan partisipasi publik yang hanya dilakukan di kalangan terbatas. RUU Minerba semula hanya dikonsultasikan dengan pengusaha tambang dan Pemda saja, tanpa melibatkan komunitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
Membantah
Berkaitan dengan hal itu, secara terpisah, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pernyataan tertulisnya, membantah bahwa terjadi pelanggaran sehubungan dengan tuduhan isu suap (Pembaruan 14/9). Departemen ESDM juga menolak bila RUU Minerba dianggap mengancam investasi pengusahaan pertambangan di
Selain itu, Departemen ESDM juga mengklaim bahwa proses penyusunan RUU Minerba telah melalui proses konsultasi publik yang dilakukan berulang kali, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada, termasuk kalangan LSM dan akademisi.
sumber: