Pemanfaatan SDA Harus Proporsional

 
JAKARTA (Media): Pengelolaan kekayaan lingkungan hidup di dalam negeri memerlukan sentuhan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasiskan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, mekanisme pemanfaatan sumber daya alam (SDA) harus bersifat proporsional dan konservasional, dalam menjaga kelestarian ekologis.

Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz mengatakan hal tersebut pada pembukaan Pekan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (3/6).

Pada kesempatan tersebut, Wapres juga mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memandang lingkungan hidup sebagai sesuatu hal yang penting bagi kelangsungan hidup umat manusia. Selama ini, mismanajemen lingkungan diperparah akibat perilaku dan aktivitas manusia.

Baginya, dampak ekologis yang sekarang dihadapi masyarakat tidak lepas dari kurangnya pembobotan nilai tambah yang dihasilkan oleh lingkungan hidup. Karena itu, imbuhnya, pendidikan menjadi sarana utama yang dapat mengubah pola berpikir masyarakat, agar dapat menempatkan lingkungan sebagai prioritas.

Illegal logging (penebangan liar), illegal fishing (penangkapan ikan ilegal), serta illegal mining (penambangan liar) terjadi, sebagai akibat kurangnya pendidikan, tuturnya.

Sementara itu, menjelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan jatuh pada 5 Juni nanti, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nabiel Makarim kembali menegaskan sikapnya yang tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap korporasi yang melanggar aturan lingkungan. Tidak ada alasan untuk tidak berlaku konsisten, tegasnya.

Upaya pemeringkatan perusahaan, kata dia, dengan memakai instrumen Proper (program pemeringkatan perusahaan) ditujukan guna meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap pencegahan pencemaran lingkungan.

Ditambahkan Nabiel, bila dalam tahapan Proper lanjutan yang akan segera diumumkan pada akhir Juni nanti, terdapat perusahaan yang kembali mendapat peringkat hitam (tidak melakukan apa pun guna mencegah pencemaran), maka akan dilanjutkan pada tindakan hukum.

Beberapa jenis usaha, sebutnya, yang memiliki kemungkinan dampak terhadap lingkungan adalah manufaktur, pertambangan, dan pertanian.

RUU Sumber Daya Alam

Pada kesempatan yang sama, Nabiel juga mengatakan, upaya perumusan konsep Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Alam (RUU SDA) yang kini tengah digarap, masih berada dalam tahap pematangan.

Meski telah dua tahun terganjal, dia menyatakan tetap akan diformulasikan secara berhati-hati. Pasalnya, beberapa poin yang terkandung di dalam tubuh RUU tersebut, masih banyak bertabrakan dengan ketentuan konstitusional.

Sementara itu, lontaran kritik atas persoalan lingkungan hidup datang dari Direktur Eksekutif Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ismid Hadad. Menurutnya, hingga sekarang pemerintah belum secara nyata mewujudkan komitmen politik pada masalah lingkungan hidup. Selama ini, tambahnya, kepentingan negara hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi semata tanpa memerhatikan sisi ekologis. Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan tidak diimplementasikan secara konkret.
 

sumber: