Pejabat Tala Ditahan

Pejabat Tala Ditahan

Banjarmasinpost, 19 Oktober 2005

Banjarmasin, BPost
Setelah menetapkan Bupati Tanah Laut sebagai tersangka kasus batu bara, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, menahan Ahmad Basuki, mantan Kepala Sub Dinas (Kasubid) Perizinan Dinas Pertambangan Tanah Laut. Ahmad yang kini Kepala Dinas Penanaman Modal Tala dijebloskan ke sel Polda Kalsel pada Senin (17/10) malam.

Penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel menahan Ahmad Basuki setelah diyakini pejabat di Tala itu diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) fiktif.

Kapolda Kalsel Brigjen Bambang Hendarso Danuri ditemui BPost Selasa (18/10), membenarkan pihaknya telah menahan mantan Kasubid Perijinan Tala tersebut. "Kita telah menahan mantan Kasubid Perijinan Pertambangan Tala. Sebelumnya yang bersangkutan sebagai saksi dan sekarang kita tetapkan jadi tersangka dan telah kita tahan," katanya.

Disingggung apakah kasus ini terkait masalah SKAB batu bara atau biji besi, menurut Bambang kedua kasus tersebut ada keterkaitannya. "Yang jelas, kasusnya sudah termasuk korupsi dimana pengeluaran surat tak sesuai prosedur yang seharusnya," tegas dia.

Menurut kapolda, terkait kasus tersebut jumlah kerugian negara sangat besar. "Saya belum bisa menyebut berapa angkanya, namun sangat besar," ucap Bambang yang mengaku kini pihaknya masih menunggu perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Bentuk kerugian dari kasus tersebut, sebut dia, berdasarkan perhitungan matrik ton batu bara yang tidak dilaporkan. "Ini menyangkut uang besar, duitnya gila-gilaan karena hitungannya per SKAB adalah metrik ton," beber kapolda.

Disinggung apakah ada tersangka lain yang ditahan, Bambang mengungkapkan pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadpa sejumlah saksi, di antaranya Kadis Pertambangan Tala.

"Untuk bupatinya kita telah kirim izin pemeriksaan. Disurat izin telah tertulis pemeriksaan sebagai tersangka," papar Bambang seraya mempersilahkan BPost meminta keterangan lebih jauh ke Reskrim Polda.

Menurut dia, jika surat izin pemeriksaan dari presiden telah turun, Bupati Tala Adriansyah akan diperiksa di Mapolda Kalsel. "Dia akan kita periksa di sini (Polda Kalsel, Red)," ungkap Bambang.

Periksa Syamsul

Sementara itu, Direktur Reskrim Komisar Besar Guritno Sigit melalui Wadir Reskrim Ajun Komisaris Besar Rana Swadayana didampingi Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Puguh Rahardjo mengatakan tersangka Ahmad Basuki telah mendekam di sel Polda Kalsel.

"Dia telah kita tahan. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kadis Pertambangannya, Ir Syamsul Rizal," ungkap Rana.

Dijelaskan, sampai saat ini status Syamsul masih sebagai saksi. Namun, "jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan tetapkan sebagai tersangka," kata Rana.

6 Tahun Penjara

Pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Helmi mengatakan, tindak pidana pemalsuan SKAB telah melanggar pasal 263 KUHP. Jika si pejabat pembuatnya terbukti bersalah diancam pidana maksimal 6 tahun penjara, begitu juga pemakai surat tersebut.

Namun menurut Helmi terkait pemalsuan ada dua kemungkinan. Pertama, memalsukan tanda tangan pejabat berwenang untuk bisa mengeluarkan SKAB. Kedua, pejabat bersangkutan memalsukan isi keterangan surat sehingga tak sesuai sebenarnya, misalnya asal barang atau jumlah barang.

"Jika yang menjadi tersangka pejabatnya maka arahnya pemalsuan isi SKAB-nya tidak sesuai dengan sebenarnya, entah itu asal barang atau jumlah isinya," jelas Helmi.

Karena bukan pemalsuan tanda tangan, maka pejabat bersangkutan tidak dapat berlindung dari dinas teknis yang membidanginya, dinas pertambangan dan energi (Distamben). Sebab, sebelum menandatangani SKAB, pejabat harus teliti terkait isi surat tersebut.

"Jadi, tidak bisa kalau pejabatnya mengatakan kurang mengetahui isi surat tersebut guna berlindung dari jeratan hukum," tukasnya.

Terkait kerugian negara, staf pengajar di fakultas hukum Unlam ini lebih melihat pelanggaran sesuai aturan dalam KUHP. Sebab, di dalam KUHP sudah secara jelas diatur tentang pemalsuan.

"Kalau dikaitkan kerugian negara, larinya ke tindak pidana korupsi. Sekali lagi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, kalau memang negara dirugikan bisa saja arahnya kepada tindak pidana korupsi," jelas Helmi. dwi

sumber: