Pejabat Berbisnis Segera Diatur
GOOD GOVERNANCE
Pejabat Berbisnis Segera Diatur
Suara Karya, 18 November 2005
ÂÂ
"Saya memang sedang merancang dan mempersiapkan sebuah instruksi presiden untuk menata atau mengatur masalah ini. Tujuannya jelas, yaitu agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang bisa merugikan pihak tertentu," kata Yudhoyono di pesawat kepresidenan Airbus A330-341, satu jam menjelang mendarat di Gimhae Air Base, Busan (Korsel), Kamis.
Presiden berada di Busan untuk mengikuti konferensi tingkat tinggi (KTT) para pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) pada 18-19 November 2005.
Yudhoyono mengatakan, dulu di zaman Orde Baru, orang berbicara tentang dwifungsi ABRI. "Tapi setelah reformasi, dan TNI berhenti berpolitik, muncul istilah baru - dwifungsi politisi. Istilah ini merujuk pada mereka yang menjabat sebagai pejabat negara, termasuk pejabat pemerintahan, yang juga melakukan kegiatan bisnis," katanya seperti dikutip Antara.
Kendati belum tentu semua pejabat negara atau pejabat pemerintahan berbisnis, Yudhoyono menyatakan khawatir bahwa dwifungsi politisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang bisa menimbulkan praktik baru korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Itu isu penting untuk kita letakkan dalam konteks yang benar dan kemudian kita tata supaya kecemasan dan kekhawatiran terjadinya konflik dan penyalanggunaan wewenang tidak terjadi. Bagaimanapun, ini menyangkut soal good governance dan upaya pemberantasan korupsi," kata Yudhoyono.
Untuk mengatasi kecenderungan ke arah itu, kata Yudhoyono, diperlukan aturan main (rules of the games) dan kode etik yang harus dianut oleh penyelenggara negara atau pejabat pemerintah. Dengan itu, seseorang bisa menjaga posisinya sebagai pejabat di satu sisi dan sebagai sebagai pengusaha di sisi lain.
Yudhoyono berharap inpres yang akan dikeluarkan itu baik bagi mereka yang menjalankan bisnis - entah keluarga atau kelompok - yang sebenarnya sah, bersih, mengikuti aturan, tapi dicurigai mempraktikkan bisnis yang tidak benar atau melakukan KKN. "Tapi di sisi lain, apabila terjadi penyimpangan, tentu kita bisa melakukan sesuatu atas dasar peraturan itu," katanya.
sumber: