Parsel dan Larangan KPK
Parsel dan Larangan KPK
Jakarta, KCM Updated: Senin, 17 Oktober 2005, 06:06 WIB
Parsel kini kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelang hari raya Idul Fitri, kembali mengeluarkan larangan mengirim dan menerima parsel bagi penyelenggara negara. Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi lagi-lagi mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik berupa uang, barang, diskon tidak wajar, komisi dan fasilitas lainnya yang ada kaitannya dengan tugas pekerjaan dan jabatan.
Alasan KPK, hal ini berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan cuma parsel, KPK juga mengimbau masyarakat menghentikan kebiasaan mengucapkan ucapan selamat kepada pejabat pemerintah dan penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media cetak, karangan bunga, bingkisan makanan dan barang berharga lainnya.
Kita harus akui betapa sulitnya membedakan mana pemberian yang betul-betul ikhlas dan pemberian yang memiliki maksud tertentu. Dari dulu sampai sekarang masih berlaku bahwa tidak ada pemberian yang gratis, karena di balik pemberian tersimpan berbagai tujuan lain dan itu hanya bisa dimengerti oleh si pemberi dan si penerima.
Dalam upaya pemerintah memberantas korupsi, hal-hal seperti ini wajib untuk diperhatikan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla harus sering-sering mengingatkan jajaran kabinetnya untuk tak kompromi dengan menyalahgunakan namanya bingkisan atau parsel menjelang hari raya.
Pengiriman parsel seharusnya ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak mampu, karena mereka lah yang membutuhkan. Saat ini malah terbalik, justru orang mampu dan sangat mampu kebanjiran parsel. Tentu kita masih ingat, sebelum larangan pemberian parsel ini diumumkan KPK, setiap rumah pejabat selalu dipenuhi parsel. Sudah selayaknya budaya seperti ini dihentikan.
Kita berharap semoga larangan KPK dan dukungan pemerintah membuat para pejabat dari pusat sampai daerah menaatinya dan meresapkan makna dari larangan tersebut. Semoga larangan ini tidak membuat bisnis parsel lesu, melainkan tetap tumbuh dan berkembang. Hanya saja pemberian parsel betul-betul diarahkan kepada pihak-pihak yang tidak mampu, bukan sebaliknya. (**)
sumber: