Papua pertanyakan royalti tambang
JAKARTA (Bisnis): Gubernur Papua J.P. Salossa dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri Keuangan untuk menanyakan tentang bagian royalti mineral yang sampai saat ini belum dikucurkan oleh pemerintah pusat. "Seringkali pembayaran royalti yang menjadi hak pemerintah daerah tertunda. Selain itu, kami juga tidak pernah mendapatkan perhitungan sesungguhnya atas royalti yang kami terima. Hal ini yang akan kami tanyakan kepada Menteri Keuangan," tuturnya setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Kepresidenan pekan ini.
Menurut dia, perusahaan tambang PT Freeport Indonesia telah membayarkan royalti atas mineral yang ditambangnya kepada pemerintah pusat.
Yang jadi masalah sekarang, katanya, bagian untuk daerah seringkali terlambat dibayarkan.
Salossa menambahkan dari 80% royalti yang menjadi hak pemda, tidak pernah jelas berapa perhitungan pendapatannya.
Dia mengatakan sejak lama Pemprov Papua dan juga pemda lain yang mempunyai sumber daya mineral besar, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar perusahaan tambang langsung membayarkan 80% royalti kepada pemerintah daerah.
"Dari beberapa mekanisme yang diusulkan, salah satunya dilakukan melalui bank persepsi. Di mana, royalti yang disetorkan oleh perusahaan tambang, 80% masuk ke bank persepsi, dan 20% disetorkan ke pemerintah pusat," ungkap Gubernur Papua.
Dia menambahkan dengan terlambatnya pembayaran royalti, maka pemerintah da-erah terhambat melakukan pembangunan.
Jadi, ujarnya, beberapa pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan menjadi terhambat.
Saham Freeport
Terkait dengan upaya pemilikan saham PT Freeport oleh Pemprov Papua, Salossa mengatakan sampai sudah ada enam perusahaan tambang domestik yang mengajukan proposal untuk merger dalam rangka mengakuisisi saham perusahaan itu.
"Sudah ada enam perusahaan, dan lainnya adalah lembaga keuangan luar negeri. Mereka saat ini masih menindaklanjuti upaya itu. Kami di daerah juga masih mengevaluasi masalah ini, jangan sampai salah pilih mitra, sehingga bermasalah di kemudian hari," tuturnya.
Selain itu, ucap Salossa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro belum menjawab surat yang dia layangkan berisi permintaan izin agar pemda diberi kesempatan memiliki saham PT Freeport Indonesia. (dle)
sumber: