Papua Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Otonomi Khusus

Yogyakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan otonomi khusus untuk Papua. Sampai sekarang, Papua tidak memiliki masa depan yang jelas karena adanya beberapa perundangan yang tidak sesuai dan saling berbenturan.

Demikian disampaikan Asisten Sekretaris I Provinsi Papua Andi Baso Basalam seusai menghadiri Dialog Peringatan 41 Tahun Bergabungnya Papua ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (15/5) pekan lalu. Andi mengharapkan agar persoalan perundangan diselesaikan oleh pemerintah pusat lebih dulu.

UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang dipandang sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian persoalan Papua, menjadi tidak berguna dengan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Papua yang didasarkan pada UU Nomor 45 Tahun 1999. "Seharusnya pemerintah segera merevisinya karena kedua UU bertentangan," ujar Andi.

Dalam otonomi khusus (otsus), pemerintah provinsi memiliki kewenangan atas pengelolaan daerahnya sendiri. Persoalan pemekaran menjadi kewenangan provinsi, bukan kewenangan pemerintah melalui inpres (instruksi presiden) dan UU.

Pemprov Papua juga mengingatkan bahwa selama ini masyarakat Papua masih tertinggal sehingga mereka memerlukan perhatian, padahal sudah 41 tahun Papua menjadi bagian RI. "Otsus itu hendaknya ditindaklanjuti pemerintah pusat, hak Pemerintah Papua seharusnya diberikan agar otsus bisa berjalan," tandasnya.

Mantan anggota tim asistensi RUU Otsus Papua, Frans Maniagasi, menilai bahwa otsus yang diberikan pemerintah pusat terkesan setengah hati dan kurang memperhatikan nasib rakyat Papua. Sejak UU No 21 Tahun 2001 disahkan, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah pusat sempat meningkat, namun sekarang kredibilitas mereka kembali merosot di Papua sejak Inpres No 1 Tahun 2003 diterbitkan

sumber: