Pajak Tambang Minim
Pajak Tambang Minim
Rabu, 23 Nopember 2005 00:40:26 Kotabaru, BPost
Terungkap minimnya pendapatan daerah dari sektor tersebut dibahas dalam workshop Reformasi Pengelola PBB yang digelar Transparency Internasional Indonesia (TII) Jakarta bersama Lembaga Advokasi Masyarakat Saijaan Kotabaru, Selasa (22/11) di Operation Room Pemkab Kotabaru.
Semua yang hadir baik dari unsur dinas kehutanan, pertambangan, perkebunan dan unsur muspida serta undangan lainnya menyepakati dua hal yang dinilai mendesak dilaksanakan.
Kesepakatan pertama adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pelimpahan kewenangan objek PBB sektor tambang, kebun dan hutan kepada daerah. Pasalnya, selama ini pendapatan bagi hasil PBB sepenuhnya dikelola pusat. Sementara untuk daerah sendiri PBH PBB masih terbilang minim.
Guna meningkatkan PBH PBB tersebut, harus memperbaharui peraturan yang ada di mana masih ada perusahaan pertambangan yang menggunakan peraturan lama, bahkan sebagian besar perusahaan tambang yang mempunyai izin baik eksplorasi maupun eksploitasi tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan pendapatan daerah.
Semestinya PBH PBB Kotabaru bisa lebih besar apabila peraturan PBB untuk tiga kabupaten yaitu Kotabaru, Pelaihari dan Tanah Bumbu bisa dioptimalkan.
Dicontohkan, PT Arutmin Indonesia yang memiliki PKB2B terbesar di Kotabaru hingga saat ini menggunakan sistem lumpsum yang setiap tahunnya hanya membayar sekitar Rp250.832.250 pada 2004.
Sedangkan PT Bahana Cakrawala Sebuku (BCS) yang mempunyai luas areal tambang lebih kecil pada 2004 lalu mampu membayar Rp1.425.814.026 karena sudah menggunakan peraturan pembayaran PHB PBB yang baru
Pemerintah daerah Kotabaru harus segera mengambil kebijakan terhadap upaya meningkatkan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, PBB dari beberapa sektor ini masih minim sedangkan Sumber Daya Alam (SDA)nya terus dikuras habis-habisan. sumber: