Pajak Rp21,2 M dari Batubara "Hilang
Banjarmasinpos,
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda melawan keputusan pembatalan dari Mendagri menyusul keberatan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), belum membuahkan hasil. Kabar terakhir, Walikota Samarinda Drs H Achmad Amins MM akan berjuang kembali setelah pelaksanaan Pemilu 2004 untuk menuntaskan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus menindaklanjuti judicial review tentang Perda 20 yang diajukan Pemkot dua tahun lalu.
Bila menilik lebih jauh, mestinya pengusaha sadar akan aktivitas batubara di alur Sungai Mahakam yang cukup tinggi karena bisa menyebabkan rusaknya ekosistem air dan memungkinkan terjadinya pendangkalan Sungai Mahakam.
Kalau tidak percaya cobalahlah berdiri di Sungai Mahakam, dalam rentang waktu satu hari, maka akan kita lihat ponton yang mengangkut batubara. Meski ponton itu menggunakan pengaman sisi kanan dan kiri untuk menghindari agar batubara tidak jatuh, namun mereka tetap tidak bisa menghindari jatuhnya sebagian kecil batubara.
Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin memperburuk lingkungan ekosistem air, sementara tidak ada kontribusi apa pun yang diberikan pengusaha kepada Pemkot untuk memperbaikinya. "Memang sangat disayangkan bila para pengusaha batubara tidak sadar akan kondisi ini. Kalau ini dibiarkan akan memperparah lingkungan," kata Plt Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Samarinda Drs H Rustam MSi.
Rustam mengatakan akibat belum diterapkan Perda 20 ini menyebabkan pajak selama tiga tahun mencapai Rp21,2 Miliar belum bisa tertagih alias "hilang". Ia menjelaskan perhitungan besarnya pajak ini dihitung berdasarkan data jumlah batubara yang tercatat di Pelindo Cabang IV Samarinda selama tiga tahun terakhir. Tahun 2001, tercatat 9.750251,50 ton batu bara yang masuk. Kemudian pada tahun 2002 terdapat 6.544.067,68 ton. Tahun 2003 Pelindo mencatat ada 9.750.281,50 ton batubara yang masik. "Dalam perda sudah diatur, kewajiban pengusaha adalah membayar seribu per tahun. Bila dikalkulasi maka yang meski mereka bayar seharusnya Rp21,2 miliar. Tapi sayangnya ini belum bisa tertagih," papar Rustam. Mengenai prediksi ke depan, Rustam mengatakan tidak bisa memperkirakan karena Walikota masih akan memperjuangkan. "Ya, kita tunggu saja nanti," tandasnya